DENPASAR | patrolipost.com – Mengakui milik sendiri, lalu menjual tanah milik orang lain dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam sertipikat, mantan Kepala Desa (Kades) Bunga Mekar Nusa Penida, I Ketut Tamtam SSos (53) ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 832 juta lebih.
Dirkrimum Polda Bali Kombespol Ary Satriyan menerangkan kejadian bermula pada tahun 2016, dimana tersangka I Ketut Tamtam menjabat sebagai kades mendatangi rumah korban Ni Made Murniati di Desa Sakti Nusa Penida untuk menawarkan 4 bidang tanah yang terletak di Desa Bunga Mekar Nusa Penida. Tersangka menunjukkan 4 buah fotocopy sertifikat yang masing-masing mengatasnamakan tersangka dan tanah tersebut adalah tanah miliknya sesuai yang tercatat di SHM.
Tersangka juga menerangkan bahwa tanah tersebut lokasi dan pemandangannya bagus, dan tanah tersebut bukan tanah sengketa serta tersangka juga menjamin bahwa tanah tersebut tidak akan ada masalah di kemudian hari.
Sehingga korban Ni Made Murniati dan suaminya I Nengah Setar tertarik untuk membelinya. Selanjutnya, pada Mei 2016, tersangka secara bersama-sama dengan Ni Made Murniati dan suaminya mendatangi kantor notaris Putu Puspajana SH yang beralamat di Jalan Puputan 1/5 Semarapura, Kabupaten Klungkung.
Di hadapan notaris tersangka dan korban memohon agar dibuatkan akta perjanjian perikatan jual beli terkait bidang tanah yang akan ditransaksikan.
“Tersangka kembali menerangkan bahwa tanah tersebut memang benar miliknya dan tidak dalam sengketa keluarga serta menjamin di kemudian hari tidak akan bermasalah dan meminta notaris agar menuangkan keterangannya tersebut ke dalam akta PPJB. Hal ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan korban dan suaminya,” ujar Kombespol Ary Satriyan yang didampingi Ka Kanwil BPN Prov Bali, Ketut Mangku APtnh SH MH dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agus Apriawan ST SH MKn, di Loby Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (14/9/2021).
Oleh karena itu, notaris membuatkan akta PPJB yaitu, akta PPJB No 45, tanggal 27 Mei 2016, akta PPJB No 46, tanggal 27 Mei 2016, akta PPJB No 47, tanggal 27 Mei 2016, dan akta PPJB No 56, tanggal 31 Mei 2016.
Kemudian saat pembacaan akta oleh notaris tersebut, tentunya sudah disepakati oleh kedua pihak. Sehingga kedua pihak menandatangani masing-masing akta sekaligus merupakan bukti pembayaran yang sah sesuai kesepakatan.
“Tersangka sudah menerima uang pembayaran tersebut. Di tahun 2018, ada gugatan dari pihak Nyoman Tangkas dkk, dan Gusti Ketut Indra dkk, di Pengadilan Negeri Semarapura, yang menggugat tersangka dan korban terkait permohonan penerbitan sertifikat dan jual beli yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini SHM sudah beralih hak atas nama korban Ni Made Murniati,” tuturnya.
Kombespol Ary menjelaskan di dalam gugatan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarapura yang menyatakan proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh tersangka merupakan perbuatan yang melawan hukum yang menyatakan bahwa proses jual beli yang dilakukan tersangka dengan korban Ni Made Murniati adalah cacat hukum.
Sehingga tersangka mengajukan perkara tersebut ke tingkat banding, dan sudah diputus. Dimana putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarapura. Berikutnya mengajukan kasasi, dan sudah diputus dengan putusannya yaitu menolak permohonan pemohon.
“Saat ini sertifikat atas nama korban Ni Made Murniati dalam proses pembatalan, sesuai permohonan dari penggugat di BPN Klungkung,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, korban Ni Made Murniati merasa dirugikan dan korban datang membuat laporan polisi di SPKT Polda Bali, dan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga team unit 2 Subdit II membuat administrasi penyidikan sebagaimana tertuang didalam surat perintah penyidikan nomor: sp.sidik/260/iii/res.1.9/2021/ditreskrimum, tanggal 23 Maret 2021, dan diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: spdp/28/iii/res.1.9/ditreskrimum pada 24 Maret 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan ditembuskan kepada pelapor/korban, dan terlapor.
Setelah dilakukannya proses penyidikan dengan pemeriksaan para saksi-saksi, notaris, dan saksi dari Kantor Pertanahan (kantah) Kabupaten Klungkung, ditemukan 2 alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dokumen.
“Proses penyidikan dilanjutkan ke tahap pemberkasan sebagaimana berkas perkara nomor:bp/54/vii/res.1.9/2021/ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2021, dan berkas perkara diserahkan ke JPU, dan dari Kejaksaan Tinggi Bali telah membalas surat terkait pengiriman berkas perkara tersebut, sebagaimana surat nomor: b-1902/n.1.4/eku.1/08/2021, tanggal 30 Agustus 2021, perihal: pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (p21),” ungkap Kombespol Ary Satriyan.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan kejadian ini merupakan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, atau penipuan, atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 KUHP, atau pasal 378 KUHP, atau pasal 372 KUHP.
“Kerugian yang ditimbulkan dari adanya peristiwa ini sebesar Rp 832.950.000, dan rencana tindak lanjut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II),” bebernya.
Selain itu, adapun barang bukti yang disita yakni fotocopy legalisir minuta akta PPJB No. 45, tanggal 27 Mei 2016, fotocopy legalisir minuta akta PPJB No 46, tanggal 27 Mei 2016, fotocopy legalisir minuta akta PPJB No 47, tanggal 27 Mei 2016, fotocopy legalisir minuta akta PPJB No 56, tanggal 31 Mei 2016, 4 fotocopy SHM atas nama korban Ni Made Murniati, fotocopy warkah penerbitan sertipikat yang dilegalisir dan fotocopy putusan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri, PT dan Kasasi. (cr02)