Sebar Hoax, PDIP Bangli Lapor Akun Medsos ke Polres

hoaks2
Ketua DPC PDIP Bangli Sang Nyoman Sedana Arta serahkan dokumen pengaduan kepada Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Selasa (14/9/2021). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Berkaitan dengan beredarnya hoax yang menyebutkan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri meninggal dunia, DPC PDIP Bangli mengadu ke Polres Bangli, Selasa (14/9/2021). Pelaporan penyebaran hoax tersebut dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan meminta kader maupun simpatisan PDIP tidak terpancing dan menyerahkan proses penyelidikan  kepada aparat Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam proses pengaduan  yakni  serta pengurus DPC seperti Sekretaris DPC PDIP Bangli I Wayan Diar, Bendahara DPC PDIP I Ketut Suastika, dan beberapa pengurus lainnya, termasuk juga pengurus di tingkat PAC dan ranting.

Ketua DPC PDIP Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan sebagai partai politik PDIP tunduk pada hukum. beredarnya kabar bohong meninggalnya Ketua Umum PDIP maka ditempuh jalur hukum. Sedana Arta yang juga Bupati Bangli ini menyerahkan sepenuhnya penganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Pihaknya berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas.

“Kami sudah serahkan dokumen pengaduan kepada Kapolres dilengkapi  bukti-bukti,” kata politisi asal Desa Sulahan, Kecamatn Susut ini.

Mantan wakil bupati dua kali periode ini mengatakan kemajuan teknologi semestinya dimanfaatkan untuk hal positif, bukan justru  digunakan untuk memecah belah  persaudaraan.

Sementara Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, pengaduan dari DPC PDIP Bangli sudah diterima. Pengaduan tersebut akan pelajari dan diteliti. Selain itu, akan dikoordinasikan pula ke Polda Bali.

“Ada prosedurnya, kami pun akan koordinasikan ke Polda Bali mengingat ini sifatnya nasional,” tegas mantan Kapolres Mappi Papua ini.

AKBP Agung Dhana mengimbau agar para kader maupun simpatisan PDIP menyerahkan proses kepada pihak berwajib. Jangan sampai melakukan tindakan yang justru dapat merugikan bahkan melanggar aturan. (750)

Pos terkait