DENPASAR | patrolipost.com – Nasib Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali berinisial IKD dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali berinisial KDY, di ujung tanduk. Pasalnya, dua anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini telah diusulkan ke DPP PDIP untuk dipecat dari keanggotaan partai.
Bukan itu saja, keduanya juga diusulkan untuk dilakukan pergantian antarwaktu sebagai wakil rakyat di Renon. Usulan dari DPD PDIP Provinsi Bali ini menyusul dugaan perselingkuhan antara IKD dan KDY, yang digerebek suami KDY berinisial L, di sebuah hotel di kawasan Renon.
“DPD PDIP Bali langsung menyampaikan usul kepada DPP agar IKD dan KDY dipecat dari keanggotaan partai. DPD PDIP Bali juga mengusulkan pergantian antar waktu atau PAW bagi keduanya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, dalam keterangan pers, di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (15/3/2020).
Pada kesempatan tersebut, Dewa Jack sapaan akrab Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali Tjokorda Gede Agung, Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Supartha, Wakil Ketua Bidang Organisasi I Wayan Sutena, dan Wakil Ketua Bidang Buruh Ni Made Sumiati.
Dikatakan, selama menunggu proses pemecatan dari DPP PDIP, IKD dan KDY dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020. IKD khususnya, juga diberhentikan dari jabatan saat ini sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali.
Pemberhentian sebagai Ketua Komisi III merupakan kewenangan langsung dari DPD PDIP Provinsi Bali. Karena itu, pemberhentian dimaksud tidak harus menunggu keputusan DPP PDIP.
“DPD PDIP Bali menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020,” tegas Dewa Jack.
Politikus PDIP asal Buleleng ini menyebut, keputusan ini sesuai hasil rapat DPD PDIP Bali yang dipimpin langsung Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster dan dihadiri pengurus DPD PDIP Bali. Rapat berlangsung di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, di Denpasar, Minggu (15/3) Pukul 13.00 Wita.
Dalam rapat tersebut, IKD dan KDY dinilai tidak loyal dan tidak disiplin. Keduanya telah melanggar ketentuan AD/ART PDIP, sekaligus merusak citra partai. (182)