Diduga Terlibat Kasus Suap, KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

wakamenhumkam
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. (ist)

JAKARTA | patroliopost.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej  alias Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Atas keterlibatannya tersebut, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri terhadap  Eddy Hiariej untuk keperluan penyidikan.

“KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023), dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Menurut Ali, cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan. Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.

“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ujar Ali.

Sebelumnya KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Empat tersangka, tiga dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi,” kata Alex.

Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) yang lalu melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.