BANDUNG | patrolipost.com – Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitriyah (21), dan Tubagus Fahddinar alias TB (20), melalui kuasa hukum mengajukan permohonan Penangguhan Penahanan (PP) ke Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Upaya tersebut diajukan dengan jaminan orang tua para tersangka bahwa Ferdian cs tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, pertimbangan penangguhan penahanan itu diajukan adalah aksi perundungan yang dialami Ferdian, Aidil, dan TB di dalam tahanan.
“Bersama orang tua Ferdian dan TB, kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke kepolisian sekaligus siap menjamin anaknya tidak akan melarikan diri,” kata Roni, ayah dari Aidil di Bandung, Minggu (10/5/2020).
Herman, ayah dari Ferdian Paleka, mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan rencananya dikirim ke Polrestabes Bandung pada Senin (10/5/2020).
“Kami berharap upaya penangguhan untuk anak–anak dikabulkan, bisa dipulangkan bertiga. Ke depan anak-anak ini akan jadi anak baik, nggak sembarangan berucap,” kata Herman.
Dia mengemukakan, perbuatan anaknya, Ferdian, yang membuat video prank bingkisan berisi sampah, sangat tidak baik. Namun, Ferdian terbilang masih anak anak.
“Tadinya dia buat konten untuk seru-eruan. Eh mungkin ada pihak ketiga yang bermain di selokan. Tapi ini sekarang bagus, ditempa. Mulutmu harimaumu. Zaman sekarang salah sikit rame. Yang pasti anak saya bukan teroris. biasalah kenakalan remaja mah,” ujar Herman.
Disinggung tentang penghasilan Ferdian sebagai Youtuber, Herman mengaku tidak tahu. “Saya ga tau. Ga tau urusan dapur anak saya. Kalau bapak ga ada duit, dikasih sama dia,” tutur dia.
Dalam keseharian, Ferdian sosok pendiam. Tidak banyak bicara. “(Ferdian) gak banyak omong. Banyak temen yang seneng. Dia baik ke teman-temannya. Ke orang tua juga sayang. Ke adiknya juga. Tapi dia suka telat makan. Saking baiknya, banyak yang sirik,” ungkap Herman.
Herman berharap kasus ini segera selesai dan penangguhan penahanan putranya dikabulkan. “Ke depan anak-anak ini jadi anak baik, nggak sembarangan berucap,” pungkas dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, mempersilakan kuasa hukum tersangka Ferdian, Aidil, dan TB melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
Namun penyidik akan meneliti dari segala aspek untuk menentukan tersangka layak atau tidak diberi penangguhan penahanan. “Sekarang ini posisi tersangka (Ferdian cs) sudah aman (ditahan di ruangan terpisah). Kesehatannya juga sehat,” kata Ulung di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung.(305/snc)