Dikaitkan Hasto Jadi Tersangka, Jokowi dan Gibran Kompak Membantah

jokowi gibran
Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Dua tokoh penting yang dipecat PDI-P yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wakil Presiden dikait-kaitkan dengan penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh KPK. Namun bapak dan anak itu kompak membantah.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak berhubungan dengan keluarganya. Hal itu ia sampaikan dalam kunjungannya ke Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah di Solo pada Hari Natal, Rabu, 25 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

“Enggak ada hubungannya ya,” ucap Gibran dengan tegas, dikutip dari AyoIndonesia.com pada Kamis, 26 Desember 2024.

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang mencoba mengaitkan kasus tersebut dengan statusnya sebagai anak dari mantan Presiden Joko Widodo.

Selain menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan keluarganya, Gibran juga merasa bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya kurang relevan. Ia menyarankan agar pihak yang ingin tahu terkait kasus tersebut langsung bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu Jokowi dengan tegas menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ujar Jokowi singkat, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dirinya dan keluarganya dalam kasus ini, Jokowi memberikan jawaban tegas dan ringan.

“Sudah purnatugas, sudah pensiun,” ucapnya sambil tertawa.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan mantan kader PDIP. Ia dipecat per 4 Desember 2024 lalu karena dianggap melanggar kode etik partai dan tak mendukung calon yang diusung PDIP saat Pemilihan Presien 2024.

Sedangkan Gibran Rakabuming Raka juga dipecat PDIP. Alasannya juga sama. Gibran tidak mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung PDIP.

Pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Hasto sebagai Sekjen.
Sementara pemecatan Gibran tertuang dalam SK nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Beberapa hari setelah pemecatan itu, Hasto diumumkan sebagai tersangka suap oleh KPK. (807)

Pos terkait