Ini Alasan KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

hasto2x
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK. (antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan. Menurut KPK, Hasto memiliki peran krusial dalam skandal suap tersebut.

“Perbuatan Saudara HK bersama-sama Saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangan persnya.

Bacaan Lainnya

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Riezky Aprilia, yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Riezky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa diisi oleh Harun Masiku.

“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar Saudari Riezky mau mengundurkan diri agar diganti dengan Saudara HM. Namun upaya tersebut ditolak oleh Saudara Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

Dia juga menjelaskan, jumlah suap yang diserahkan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Bukan Korupsi

Sementara itu pengamat politik Rocky Gerung melalui unggahan kanal YouTube miliknya menilai penetapan ini sebagai kriminalisasi terhadap PDIP jelang Kongres 2025 mendatang.

“Politisasi ini atau kriminalisasi ini dimaksudkan terutama untuk mengganggu PDIP karena yang disasar adalah petinggi PDIP,” ujar Rocky Gerung, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya dalam kasus suap Harun Masiku tidak dapat disebut sebagai korupsi. Ia menilai tak ada kerugian negara dalam peristiwa yang menyeret buronan KPK tersebut.

“Harun masiku itu kalaupun dia menyogok, itu tidak ada kerugian negara. Kalaupun dia berupaya untuk memperoleh haknya dengan cara yang memang menyebabkan orang sebut dia korupsi, toh Harun Masiku bukan bukan pejabat public. Jadi definisi definisi awal dari korupsi tidak akan mungkin menjerat dia,” tambahnya.

Rocky juga menyinggung soal definisi koruptor yang dimaksud dalam Undang-Undang.

“Definisi korupsi hanya menunjukkan bahwa pelaku korupsi seseorang disebut koruptor kalau dia punya jabatan publik itu prinsip pertama, yang kedua dia melakukan itu untuk keuntungan pribadi itu intinya sekarang,” ujarnya lagi.

Ia juga mengaku tengah menunggu respon baik dari Ketua Umum PDIP Megawati maupun Presiden Prabowo terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. (807)

Pos terkait