DENPASAR | patrolipost.com – Disdikpora Kota Denpasar menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021/2022 di masa pandemi Covid-19 yang akan dimulai 1 Oktober 2021. Sosialisasi dipimpin Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Wiratama secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, sehubungan dengan turunnya status level PPKM Provinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021, maka mulai 1 Oktober 2021 dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menerapkan standar Protokol Kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.
“Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masing-masing satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran DI Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Agung Wiratama menerangkan, satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pihaknya juga mengungkap, PTM terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.
“Mekanisme pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” jelasnya.
Secara teknis, PTM terbatas di Kota Denpasar dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
- Satuan pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan
- Satuan pendidikan SD/sederajat yakni Senin – Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa – Jumat untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6.
- Selanjutnya untuk satuan pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan satu minggu ketiga untuk kelas 9.
- Sedangkan untuk satuan pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.
Pihaknya berharap, seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid-19 desa/kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan PTM terbatas. Ini juga termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan.
“Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa Protokol Kesehatan, mulai dari cek point Protokol Kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan, termasuk mengakses Aplikasi Peduli lindungi,” tuturnya.
Selain itu, pengawas sekolah dan satuan pendidikan untuk berperan aktif dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PTM terbatas. Termasuk apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa terpapar Covid-19 maka satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu dan semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi.
“Semoga pelaksanaan PTM Terbatas di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” tandasnya. (cr02)