SINGARAJA | patrolipost.com – Luas wilayah Kabupaten Buleleng serta kemampuan jelajah yang rendah menyebabkan penanganan musibah kebakaran di pelosok Buleleng relatif tidak maksimal. Sering armada milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terlambat tiba di tujuan akibat terkendala jarak.
Padahal, idealnya Kabupaten Buleleng mestinya memiliki 9 Pos Damkar dari 3 pos yang ada sekarang. Untuk menambah kemampuan dan jangkauan layanan Dinas Damkar Buleleng berencana menambah dua pos baru penanganan emergency kebakaran dan musibah lainnya yang membutuhkan keterlibatan Damkar.
Kepala Dinas Damkar Buleleng I Made Subur membenarkan kemampuan jelajah serta minimnya peralatan menjadi faktor kesulitan tersendiri bagi Damkar Buleleng untuk bisa maksimal melakukan tugasnya. Karena itu pilihan membangun Pos Damkar baru di tiap potensi bencana menjadi pilihan.
”Sementara ini kita baru punya 3 Pos termasuk Pos Tangguwisa, Kecamatan Seririt dan Pos Kubutmabahan. Untuk mencapai titik ideal yakni 15 menit tiba di TKP seharusnya kita harus memiliki 9 pos dari luas wilayah yang ada, itu berdasarkan hasil kajian kami,” kata I Made Subur, Selasa (6/12/2022).
Menurut Subur untuk memenuhi standar teknis pelayanan dasar atau pelayanan minimal terkait pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebarakan, pihaknya mengacu pada Permendagri No 114/2018 tentang Standar Teknis Peleyanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Karena itu kata Subur, di wilayah Kabupaten Buleleng akan dibangun dua Pos Damkar baru untuk jangkauan yang lebih luas.
“Dua pos baru yang rencananya akan dibangun yakni di Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Gerokgak. Dua Pos Damkar itu akan melengkapi 3 pos yang sebelumnya sudah ada,” imbuh Subur.
Tiga Pos Damkar selain Pos Utama di Kota Singaraja untuk mencover wilayah perkotaan dan sekitarnya, Pos lainnya berada di Desa Tangguwisia dan Pos Kubutambahan untuk menangani area sekitar.
“Dua pos baru di wilayah barat yakni Kecamatan Gerokgak akan menempati bangunan di salah satu Kantor Camat Gerokgak dan di Wilayah Kecamatan Tejakula akan menempati bekas gudang logistik saat bencana erupsi Gunung Agung lalu,” jelas Subur.
Adanya penambahan pos baru tersebut, menurut Subur tentu akan diiringi penambahan aramada dan jumlah personel yang akan ditempatkan pada masing-masing pos tersebut. Khusus untuk penambahan personel pada Dinas Damkar Buleleng, Subur mengatakan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Men PAN RB) untuk penambahan jumlah personel sebanyak 262 orang dari usulan berdasar kajian sebanyak 720 orang.
Ditambahkan Subur, berdasar Surat dari Mendagri No 800-2329-BAK tertanggal 10 Mei 2022 soal penghitungan kebutuhan jabatan fungsional (JF) Damkar dan JF Analis Kebakaran dan telah disetujui Menpan RB melalui surat No.B.653/M.SM.01.00/2022 soal Persetujuan Pedoman Penghitungan Kebutuhan JF Pemadam Kebakaran dan JF Analis Kebakaran serta surat dari Bupati Buleleng No 800/5235/VIII/BKPSDM/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran tahun 2022.
“Dalam surat Kemendagri Dirketorat Jenderal Bina Adiminstarsi Kewilayahan yang ditujukan kepada Bupati Buleleng, Up Sekda kita mendapat alokasi tambahan personel untuk kebutuhan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebanyak 262 personel,” ungkapnya.
Rinciannya, katagori keterampilan yakni Pemadam Kebakaran Pemula sebanyak 105 personel, Pemadam Kebakaran Terampil 99 orang, Pemadam Kebakaran Mahir sebanyak 27 orang dan Pemadam Kebakaran Penyelia berjumlah 11 orang. Sementara katagori keahlian, kata Subur mendapat jatah 20 personel diantaranya Analis Kebekaran Ahli Pertama sebanyak 10 orang, Analis Kebekaran Ahli Muda sebanyak 6 orang dan Analis Kebekaran Ahli Madya sejumlah 4 orang.
“Sebetulnya surat itu sudah di meja bupati. Dan selanjutnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk pengadaan personel maupun armadanya. Itu hasil kajian kami di Damkar untuk kecepatan penanganan dan jangkauan sesuai standar teknis pelayanan dasar atau pelayanan minimal,” tandas Subur. (625)