DENPASAR | patrolipost.com – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut tiga tahun penjara terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx), karena dinilai melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID) ini, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Otong Rahayu, sebagai koordinator jaksa penuntut.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa dari fakta persidangan alat bukti perkara, Jerinx melakukan kejahatan dengan sengaja untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya serta terdakwa memahami atas perbuatan tersebut.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Otong menguraikan, adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota.
Penasihat Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya telah menduga tuntutan yang diberikan oleh JPU akan berat terhadap kasus JRX. “Kami sebelumnya sudah menduga adanya tuntutan yang tinggi terhadap JRX,” jelasnya.
Terlebih, hal tersebut semakin terlihat dari kegiatan sosial dan kemanusiaan yang dilakukan JRX selama pandemi yang ditampilkan dalam video persidangan tidak dapat menghapuskan pidana, hanya memberi keringanan. Namun, pada surat tuntutan tidak ada yang menulis tentang poin-poin tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata:
“gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?”
Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, “Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat“. (*/807)