Dinsos Kelimpungan, 648 Peserta PBI Klungkung Dinonaktifkan

kadissos 2axxxxxxxxxxxxxx
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung belakangan ini kelimpungan. Hal itu disebabkan adanya kebijakan baru dimana Pemerintah mulai memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) sebagai basis data seluruh program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Jika sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Peralihan dari DTKS ke DTSEN sejak Mei 2025, rupanya berdampak terhadap adanya perubahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang berada di luar DTSEN maupun berada di DTSEN pada desil (pengelompokan) atas. Tidak terkecuali peserta PBI di Kabupaten Klungkung kena dampak.

Berdasarkan pemadanan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bulan Mei 2025, sebanyak 648 peserta PBI di Kabupaten Klungkung dinonaktifkan. PBI JK adalah program bantuan iuran dari pemerintah untuk warga miskin dan tidak mampu agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan BPJS secara gratis.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya dikonfirmasi, Senin (23/6/2025) menyampaikan, pihaknya sudah menerima data dari BPJS Kesehatan, sebanyak 648 peserta PBI di Kabupaten Klungkung sudah dinonaktifkan.

Mahajaya mengatakan, alasan penonaktifan sebagian karena tidak masuk dalam DTSEN dan sisanya mereka masuk DTSEN tapi berada pada desil atas (6-10). Pejabat asal Badung ini menjelaskan, desil adalah pengelompokan warga dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.

Desil 1 masuk kelompok sangat miskin, Desil 2 masuk kelompok miskin, Desil 3 masuk kelompok hampir miskin (rentan miskin), Desil 4-5 merupakan kelompok rentan miskin dan mendekati menengah. Desil 6-7 merupakan kelompok menengah bawah,Desil 8-9 masuk kelompok menengah atas serta Desil 10 masuk kelompok kaya/sejahtera.

Penentuan desil didasarkan pada beberapa indikator seperti, aset, kondisi rumah, akses air bersih dan sanitasi, jenis pekerjaan dan penghasilan, tingkat pendidikan, pengeluaran rumah tangga dan akses terhadap layanan publik.

“Peserta PBI yang dinonaktifkan akan kami kami lakukan klasifikasi dan sanding data. Mereka akan kami surati, tapi jika ada yang masih memerlukan layanan kesehatan, akan kami daftarkan ke UHC (PBI Daerah) dulu,” tandas Gusti Agung Putra Mahajaya.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memastikan semua warga memiliki akses layanan kesehatan dasar atau memastikan Universal Health Coverage (UHC).

Di pihak lain, Mahajaya mengatakan, per 1 Juni 2025, sebanyak 2.311 peserta PBI Daerah, diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Secara otomatis iuran kepesertaan jaminan kesehatan dibayarkan dari APBN.

“Untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan kita di daerah yang melakukannya. Pendaftarannya dinamis hampir setiap hari. Tapi kita berharap skema pembayarannya selain diambil pemerintah daerah juga oleh pusat,” demikian Mahajaya.

Sementara itu Menteri Sosial Saiful Yusuf melalui Surat Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota seluruh Indonesia, mengumumkan, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan secara nasional sebanyak 7.397.277 peserta.

Dengan rincian sebanyak 5.090.334 tidak terdapat dalam DTSEN dan sebanyak 2.306.943 mereka merupakan kelompok masuk pada desil 6-10. Menteri Sosial juga meminta kepada kepala dinas sosial seluruh Indonesia, jika terdapat peserta PBI non aktif ternyata membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera, dimohon untuk dapat membuat surat keterangan Reaktivasi dengan memenuhi beberapa ketentuan seperti, peserta masuk dalam daftar penonaktifan pada Mei 2025.

Peserta dikategorikan masuk sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin. Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik, atau menurut medis mengancam keselamatan jiwa. Serta data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran dan pada periode ketiga peserta akan kembali dihapuskan. (855)

Pos terkait