SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah tertunda dua tahun akhirnya jamaah haji Indonesia kembali bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2022 ini. Keberangkatan calon jemaah haji itu dipastikan setelah keluar nama-nama calon haji yang akan berangkat ke tanah Suci Mekkah dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.
Diperkirakan gelombang I jemaah haji direncanakan akan mulai berangkat menuju Madinah pada 4 Juni hingga 18 Juni 2022. Sementara gelombang II akan mulai berangkat pada 19 Juni hingga 3 Juli 2022.
Namun demikian, selain jumlah kuotanya dipangkas, jemaah calon haji yang tercantum dalam daftar nama yang akan berangkat diharuskan lolos dari beberapa ketentuan. Diantaranya, sudah lunas ongkos naik haji (ONH) tahun 2022 yang besarannya ditentukan pemerintah, sudah melakukan vaksin Covid-19 minimal dua kali serta sudah mengantongi kartu vaksin meningitis.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buleleng I Made Subawa SE MPd mengatakan, pemerintah telah menetapkan kuota haji pada musim haji 2022 untuk Kabupaten Buleleng sebanyak 52 orang dengan cadangan 7 orang. Sebenaranya, jika kondisi normal sebelum Covid-19, Provinsi Bali mendapat jatah sebanyak 698 orang. Namun akibat Covid-19 kuota tersebut dipangkas menjadi 317 orang sehingga kuota untuk Kabupaten Buleleng menjadi terpangkas dari kondisi normal.
“Berarti dari kuota sebanyak 52 yang dipastikan berangkat sebanyak 44 orang. Dan calon jemaah haji tersebut sudah melunasi ONH sesuai ketentuan,” terang Kepala Kemenag Buleleng Made Subawa, didampingi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag H Imam Syafii SAg, Senin (16/5).
Ia menjelaskan, persyaratan calon jamaah haji yang akan berangkat menjadi bertambah sesuai ketentuan. Selain sudah melunasi ONH yang paling utama selain vaksin miningitas yakni syarat vaksinasi Covid-19 minimal dua kali.
Untuk pelunasan ONH, menurut Subawa, ada dua katagori yakni bagi calon haji yang sudah lunas pada tahun 2020 dapat berangkat dengan catatan tidak menarik setoran ONH nya setelah gagal berangkat pada tahun 2020 dan 2021. Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
“Pada tahun 2020, Pemerintah menetapkan rata-rata Bipih senilai Rp 36 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Biaya selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 2020. Namun tetap dibebankan kepada yang telah menarik ONH nya sesuai selisih sebesar ONH terbaru,” imbuhnya.
Soal usia calon jemaah haji, Subawa memastikan dilakukan pembatasan. Usianya maksimal 65 tahun pada bulan Juni 2022. Ketentuan soal usia dikeluarkan pemerintah Arab Saudi dengan diwajibkan telah menerima vaksin Covid-19 lengkap. Dengan keterbatasan waktu sejak ditetapkan, praktis panitia memiliki waktu terbatas untuk persiapan keberangkatan.
“Selain manasik (latihan) adalah kelengkapan dokumen seperti paspor. Jika sudah lengkap akan dilakukan permohonan visa ke kedutaan Saudi Arabia, salah satu syaratnya adalah harus sudah vaksin minimal dua kali, kalau tidak akan ditolak oleh sistem,” kata Subawa.
Hanya saja, pihaknya meminta kepada calon jamaah haji untuk melengkapi vaksinnya sebanyak tiga kali atau booster. Hal ini, untuk berjaga-jaga jika di Embarkasi ada pemeriksaan untuk persyaratan penerbangan tertentu.
“Untuk jamaah calon haji Buleleng dipastikan semuanya sudah booster dan aman untuk melakukan perjalanan haji tahun 2022. Inipun untuk pemeriksaan kesehatan akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Celukan Bawang untuk vaksin meningitis,” tandasnya. (625)