SINGARAJA | patrolipost.com – Mantan polisi bernama I Made Setiawan (32) ditangkap jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Buleleng setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu.
Pria yang tinggal di Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Singaraja ini berhasil dibekuk setelah terbukti membawa dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna merah dengan berat masing masing 5,07 gram netto dan berat keseluruhan 10,14 gram netto.
Sebelumnya Made Setiawan yang berpangkat Aipda merupakan anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada. Pada bulan Maret 2019 lalu dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Informasi di Kepolisian menyebutkan, Setiawan dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Buleleng, Senin (23/12) sekitar pukul 13.00 Wita, di jalan Gang Bima, Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng.
Polisi menyergapnya sesaat setelah melakukan transaksi narkoba model jaringan terputus. Narkoba diletakkan di bawah bata di Jalan Desa Anturan terbungkus lakban.
Setiawan mengaku dua paket sabu ia peroleh dari seseorang yang berada di Denpasar dan daerah Jawa Timur dengan cara pengambilan barang sistem tempel. Setiawan juga mengaku barang haram itu ia gunakan bersama kawan-kawannya saat malam tahun baru nanti dan tidak untuk dijual.
“Dua kali bertemu untuk melakukan transaksi dan secara sekilas saya masih ingat orangnya. Dan barang itu saya pakai bersama teman pada malam tahun baru nanti. Tidak saya jual,” kata Setiawan di Mapolres Buleleng, Kamis (26/12).
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap mantan anggota polisi I Made Setiawan, belum mengarah sebagai pengedar atau kurir narkoba meski barang bukti sabu relatif besar ditemukan.
“Tersangka masih kami tetapkan sebagai pemakai sabu,” ucap AKP Derawi.
Atas perbuatan tersangka diancam dua pasal berlapis. Karena tersangka selain sebagai pengguna sabu juga atas kepemilikan sabu yang jumlah besar. “Sehingga kami kenakan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya.
Menurut AKP Derawi penanganan kasus narkoba sejak tahun 2019 terjadi penurunan kasus dibandingkan tahun 2018. Dengan rincian sebanyak 57 yang ditangani tahun 2018, dan 63 kasus narkoba tahun 2019.
“Sementara pengedar narkoba tahun 2018 sampai 2019 yang kami tangkap 20 dan pemakai sebanyak 100 orang dengan rata-rata pada usia produktif,” tandasnya. (625)