Polres Buleleng Amankan Setengah Kilogram Sabu, Salah Satu Pengedar Ditembak

pengedar
Kapolres Buleleng memperlihatkan tiga pelaku narkoba saat menggelar jumpa pers pada Kamis (8/8/2024). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sat Narkoba Pores Buleleng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan berhasil membekuk pelakunya. Sabu seberat 506,69 gram bruto diamankan bersama 218 butir ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 3,68 gram.

Tak hanya itu, dalam sebuah penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba sempat diwarnai drama menegangkan setelah salah satu pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Karena membahayakan nyawa petugas akhirnya pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, nyawa anggota Satres Narkoba yang tergabung dalam pasukan Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng sempat terancam setelah salah satu pelaku narkoba berinisial PAS (31) melakukan perlawanan.

“PAS ini ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba sejak 21 Mei 2024. Ia ditangkap setelah didapat informasi dari masyarakat bahwa PAS sedang menginap di sebuah penginapan di daerah Seririt. Tepatnya Gang Jempiring Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” terang AKBP Widwan Sutadi, Kamis (8/8/2024).

Penangkapan terhadap PAS itu terjadi pada Senin 29 Juli 2024, sekira pukul 16.00 Wita merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana salah satu pengedar yang terlebih dahulu ditangkap yakni KAR dan KE. Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram.

Proses penangkapan PAS cukup alot dan sempat dilakukan negosiasi karena PAS melawan menggunakan sajam dan pecahan kaca. Terlebih saat itu PAS bersama teman perempuannya berada di dalam sebuah kamar.

“Pelaku PAS terpaksa kami lumpuhkan karena sempat melawan dan manyabetkan sajam ke salah satu anggota,” kata AKBP Widwan Sutadi, sembari mengatakan PAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu selain mengamankan MS (51) warga Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Tim Bhayangkara Goak Poleng juga melakukan penangkapan di wilayah Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, tepatnya di Jalan Surapati Singaraja. Pria berinisial NDP (49), warga Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 506,69 gram bruto (497,73 gram netto).

Pelaku juga memiliki 218 butir narkotika jenis ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 3,68 gram bruto (3,15 gram netto). NDP ini ditangkap berdasar informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Saat ditangkap disaksikan oleh kepala lingkungan setempat bersama barang bukti di rumah NDP pada 1 Agustus 2024 lalu senilai Rp 1 miliar lebih. NDP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (625)

Pos terkait