Wow! Promosikan Judi Online, Enam Influencer di Buleleng Ditangkap Polisi

judi online
Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi memperlihatkan barang bukti terkait penangkapan pelaku judi online. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Enam orang yang diduga terkait judi online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Mereka merupakan influencer media sosial yang diduga terlibat dalam jaringan mempromosikan judi online via Instagram.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, 6 orang influencer itu memiliki ratusan ribu followers di akun instagramnya. Melalui akun media sosialnya itu mereka menggunakannya untuk mempromosikan judi online. Dari cara itu mereka mendapatkan penghasilan melalui upah.

Bacaan Lainnya

“Enam orang influencer yang kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Widwan Sutadi Kamis (8/8/2024). Enam orang tersebut ditangkap dalam rentang waktu bulan Juli yakni berinisial MDSI (26), NHS (18), LMW (24), NLK (20), dan LNS (22), dan PVA (28).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan. Selain ada yang berstatus ibu rumah tangga, ada pula yang masih berusia produktif.

“Mereka tidak ditahan karena kebanyakan mereka adalah perempuan dan usia produktif. Ada mahasiswi dan ibu rumah tangga. Bahkan ada yang punya bayi,” ungkap AKBP Widwan Sutadi.

Keterlibatan ke enam orang tersebut dalam mempromosikan judi online karena memiliki followers hingga ratusan ribu di Instagram.

“Pendapatan mereka dari upah mempromosikan judi online sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan. Mereka dikontak oleh perantara melalui pesan DM dan ditawari untuk mempromosikan judi online,” sambungnya.

Untuk dijadikan barang bukti  polisi menyita akun Instagram milik para influencers bersama ponsel dan tangkapan yang berisi unggahan promosi judi online.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dan Pasal 303 KUHP.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam urusan judi online ini. Sudah banyak korbannya dari berbagai macam profesi. Dan jika ketahuan kami pasti akan tindak tegas,” tandas Kapolres. (625)

Pos terkait