JAKARTA | patrolipost.com – Polri memecat Kompol Kosmas K Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis atau Rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Atas keputusan itu Kosmas menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” kata Kosmas pada sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian sebagai buntut dari keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga korban meninggal dunia.
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.
Dalam sidang etik yang digelar pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan Kurniawan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika rekaman video insiden tersebut viral di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ucapnya.
Kosmas, selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, menyatakan dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Ia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.
Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas kejadian tersebut.
Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (ant)