SINGARAJA | patrolipost.com – Upaya gigih menagih biaya pengadaan sekepat (balai bengong) yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Giri Emas Kecamatan Sawan, Buleleng Putu Santiarsana akhirnya membuahkah hasil. Tagihan senilai Rp 50 juta berhasil ia dapatkan setelah melayangkan dua kali somasi dan laporan di Kepolisian.
Santiarsana mengaku lega, sebab uang tersebut merupakan hasil pengadaan balai bengong di kawasan Bendungan Tamblang atau Danu Kerthi yang sebelumnya diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di awal bulan Februari 2023 silam.
Sebelumnya salah satu balai bengong yang berada di areal bendungan tersebut senilai Rp 50 juta lebih tidak jelas penaggungjawabnya. Segala upaya dilakukan agar jerih payahnya dari hasil memasok salah satu aksesoris bendungan berupa balai bengong ia dapatkan, namun upayanya itu selalu gagal.
Putu Santiarsana kemudian melayangkan somasi ditujukan kepada Made Sumendra Nurjaya, warga Desa Jagaraga Kecamatan Sawan yang dipercaya untuk pengadaan sekepat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan dua somasi yang dilayangkan tak mendapat tanggapan.
“Dibantu advokat Gede Tomy Ananta SH dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna SH dari Law Office INS and Partner dua kali somasi dilayangkan namun tidak digubris,” kata Santiarsana, Kamis (8/6/2023).
Karena hasilnya buntu, Santiarsana kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sawan dengan tuduhan tindak pidana. Merespons laporan tersebut, pihak kontraktor selaku pemesan akhirnya keder dan membayar tagihan senilai Rp 50 juta.
“Dalam waktu tidak terlalu lama pihak kontraktor bersedia membayar tagihan. Hanya saja kami berharap rekan-rekan lain yang tagihannya belum dibayar agar diperhatikan. Banyak rekan saya yang nilai tagihannya mencapai ratusan juta belum dibayarkan,” harapnya.
Sementara Gede Tomy Ananta SH didampingi rekannya Putu Diana Prisilia Eka Trisna SH mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada warga bernama Santiarsana lebih kepada keinginan agar jangan ada pihak yang merusak niat mensejahterakan masyarakat oleh pemerintah tercederai oleh ulah culas segelintir orang.
“Dalam proses pembangunan (Bendungan Tamblang) banyak melibatkan kontraktor-kontraktor kecil sebagai penerima subkontraktor. Inilah yang banyak menjadi korban, proyek sudah selesai diresmikan tapi banyak yang belum terbayar,” jelas Tomy Ananta.
Kasus tersbut menjadi kontradiktif dengan tujuan membangun infrastruktur untuk tujuan mensejahterakan. Karena itu, kata dia, pihaknya merasa tergerak untuk membantu warga yang merasa dipermainkan oleh oknum-oknum tersebut.
“Bukan nilai uang yang dikedepankan tapi proses keadilan itu yang harus diterima oleh masyarakat sebagai pemborong. Melalui dua somasi tidak diindahkan, ya terpaksa kami buat laporan pidana ke polisi. Syukur tidak berlanjut dan klien kami sudah mendapatkan haknya,” tandas Tomy Ananta. (625)