SINGARAJA | patrolipost.com – Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China yang menggarap proyek perbaikan (overhaul) di PLTU Celukan Bawang diduga illegal. Pekerja dibawah PT Sepco itu disinyalir tidak menggunakan visa semestinya dan hanya mengantonggi visa holiday. Bahkan, TKA tersebut ada diantaranya diduga menggunakan visa B211B yang pemberlakuannya bersifat emergency.
Dinas Tenaga Kerja (Dinsaker) Kabupaten Buleleng mengaku tidak bisa berbuat banyak mengatasi kondisi itu. Selain mengaku tak memiliki kewenangan, data TKA asing di bawah bendera PT Sepco Disnakertrans Buleleng mengaku tidak memilikinya.
Dari data Disnaker Buleleng per Bulan Juli 2022 sebanyak 164 orang TKA asing bekerja di berbagai sektor di wilayah Kabupaten Buleleng. Rinciannya, sebanyak 27 TKA dari berbagai negara diantaranya Jerman, Malaysia, Australia, Prancis dan India tersebar di banyak bidang pekerjaan mulai dari pengelola yayasan hingga pendidikan dan pariwisata. Sisanya sebanyak 137 orang terkonsentrasi di PLTU Celukan Bawang dan rata-rata berasal dari negara China.
Mereka disebut-sebut sebagai teknisi maupun tenaga kerja lainnya dan bekerja di bawah bendera PT General Energi Bali (PT GEB) dan PT CHD Power Plant Bali Branch. Sebanyak 16 orang di bawah menejemen PT GEB dan di bawah menejemen PT CHD Power Plant Bali Branch sabanyak 121 orang.
Namun menurut sebuah sumber, keberadaan TKA asal China jauh melampaui yang tercatat di Disnaker Buleleng. Terlebih saat ini tengah dilakukan pekerjaan overhaul dan pekerjaan pembuatan pipa ke laut termasuk diantaranya melakukan reklamasi dan pengerukan. Kondisi itu memantik adanya bau amis proyek yang mempekerjakan orang asing itu. Pekerjaan proyek di bawah bendera PT Sepco itu diduga mendatangkan banyak TKA asing asal China dengan hanya mengantongi visa holiday dan bukan visa kerja.
Kepala Disnaker Buleleng Drs Komang Sumartajaya mengaku tidak memilik informasi yang cukup atas keberadaan tenaga kerja asing saat ini di PLTU Celukan Bawang. Terlebih data pekerja pada PT Sepco yang kini menggarap proyek pembuatan pipa pembuangan kelaut termasuk di dalamya reklamasi. Bahkan menurutnya, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetrasi langsung ke proyek tersebut. Kecuali ada pengaduan dari masyarakat.
“Kita tidak tahu banyak soal TKA maupun proyek apa yang sedang dibuat. Kita baru akan bergerak jika ada pengaduan soal tenaga kerja di tempat itu,” kata Sumertajaya.
Selebihnya Sumertajaya tidak mengetahui bahkan keberadaan mereka para TKA legal atau illegal ia mengaku tidak mengetahuinya. Kendatipun ada data soal legalitas TKA di tempat itu, Sumertajaya mengaku tidak bisa serta merta bertindak sebelum berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Hanya saja, kata dia, data resmi yang Disnaker miliki telah tercatat dan itu berdasarkan laporan dari pihak yang mempekerjakan orang asing di masing-masing perusahaannya.
“Soal ada PT Sepco di tempat itu (PLTU Celukan Bawang, red) kami juga belum mendapat laporan berapa banyak TKA yang masuk dan dipekerjakan termasuk legalitasnya,” imbuh Sumertajaya.
Sementara itu,atas dugaan adanya TKA illegal yang bekerja di PLTU Celukan Bawang di bawah bendera PT Sepco dengan menggunakan visa holiday, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, keberdaan TKA illegal di PLTU Celukan Bawang di bawah bendera PT.Sepco tidak benar. Ia mengaku sudah melakukan cross chek dan menemukan keberadaan TKA asal China di tempat itu berstatus legal.
Dari 56 TKA 20 diantaranya pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).Sedang sebanyak 36 lainnya memegang visa kunjungan dengan indeks B211B. Menurut Nanang Mustofa, hal itu berdasar Kepmen Hukum dan HAM nomor M.HH-3.GR.01.01 tahun 2022 Tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Peruntukkan visa B211B adalah melakukan pekerjaan yang sifatnya darurat dan mendesak untuk memperbaiki atau merawat mesin uap PLTU yang jika tidak dilakukan dikhawatirkan akan mengganggu suplai listrik di Bali yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat Bali,” kata Nanang Mustofa, Minggu (4/9/2022).
Kendati tidak bersiat emergency, pemberian visa dengan Indeks B112B, menurut Nanang Mustofa untuk TKA di PLTU Celukan Bawang sangat memungkinkan diberikan mengingat di tempat itu tengah dilakukan perbaikan atau overhaul dan bersifat mendesak.
”Sangat bisa (menggunakan visa indeks B112) untuk TKA di PLTU Celukan Bawang,” tandas Nanang Mustofa. (625)