Disorot Pemerintah Pusat Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Buka Suara

jepang 1aaxxx
Bupati Indramayu, Lucky Hakim buka suara terkait polemik liburan ke Jepang tanpa izin. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengklarifikasi polemik liburan ke Jepang tanpa izin. Masalah ini menjadi sorotan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Lucky Hakim untuk menjelaskan duduk perkaranya, Selasa (8/4).

Lucky menjelaskan liburannya ke Jepang bersama keluarga sudah direncanakan sejak lama, bahkan saat masa kampanye Pilkada 2024.

“Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai,” kata Lucky di Pendopo Bupati Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/4).

Menurut Lucky tiket perjalanan ke Jepang telah dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan rencana kepulangan 11 April. Namun, karena bertepatan dengan hari kerja pada 8 hingga 10 April, dia sempat mengajukan izin melalui staf.

Permohonan izin tersebut, kata Lucky, tidak dapat diproses karena waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih mengajukan kepulangan tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April,” jelasnya.

Lucky menyebut keputusan memajukan kepulangan diambil sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak meninggalkan tugas sebagai kepala daerah pada hari kerja.

Ia menilai langkah tersebut sesuai dengan semangat aturan yang berlaku, serta mengaku baru mengetahui soal surat edaran tentang pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah berada di Jepang, karena belum sempat membaca seluruh dokumen yang masuk.

“Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya,” katanya.

Selama berada di Jepang, Lucky mengatakan tetap berkomunikasi secara intens dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.

“Pak Wakil Bupati Indramayu sangat membantu. Saya juga sudah mendelegasikan tugas dan tanggung jawab selama saya di luar negeri,” ujarnya.

Wamendagri: Perjalanannya ke Jepang Tanpa Izin
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait dengan perjalanannya ke Jepang tanpa izin.

“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima.

Ditegaskan pula bahwa aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.

Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.

Kemdagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Jawa Barat Tegur Lucky
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri.

“Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” tulis Dedi dalam unggahan akun Instagram resminya. (305/cnn/bbc)

Pos terkait