Marak Wisatawan Asing Kawin Kontrak di Bali, Pemprov Bali Lakukan Kajian Perda Nominee

kawin kontrak
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta usai Rapat Paripurna ke - 12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Marak informasi di media sosial mengenai adanya sejumlah wisatawan asing melakukan praktik curang kawin kontrak di Bali. Tujuannya untuk memuluskan kegiatan bisnis serta menguasai properti dengan mengatasnamakan penduduk lokal.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, untuk menghindari adanya fenomena kawin kontrak oleh wisatawan asing di Pulau Dewata, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan kajian tentang Perda Nominee.

Bacaan Lainnya

“Ini pentingnya ada Perda Nominee. Perda Nominee ini sudah dilakukan kajian oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kita telah menyusun semua termasuk konsep akademisnya,” jelas Giri Prasta dalam Rapat Paripurna ke – 12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan, Perda Nominee bisa digunakan untuk menindaklanjuti masalah-masalah WNA bukan hanya masalah kawin kontrak saja, akan tetapi termasuk Penanaman Modal Asing (PMA dan villa ilegal di Bali.

“Sehingga akan ada banyak sekali investasi yang akan ada di Bali ini, kepercayaan masyarakat luar negeri dengan adanya peraturan hukum seperti sekarang ini. Sehingga boleh kita buktikan ke depan Pulau Dewata yang kita cintai bersama akan menjadi lebih kuat dan nyaman, masyarakat Bali harus bahagia,” ujarnya.

Fenomena kawin kontrak itu juga menjadi perhatian Politikus Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Bali I Gusti Ayu Mas Sumantri. Menurutnya, beberapa wisatawan asing yang disinyalir melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal itu bertujuan agar bisa membeli dan menguasai properti di Bali yang berupa tanah, hotel dan villa.

Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Bali Wayan Koster dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan praktik curang kawin kontrak di Pulau Dewata.

“Mohon saudara Gubernur berkoordinasi dengan intansi terkait untuk pengawasan orang asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian,” tegas Gusti Ayu Mas Sumantri. (pp03)

Pos terkait