DENPASAR | patrolipost.com – Berkas perkara tersangka Sudikerta Cs akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bali hari ini, Selasa (21/5) oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Hal ini disampaikan Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Putu Suinaci, Senin (20/5/2019) sore.
“Rencananya, besok (Selasa – red) kami akan kirim berkas ketiga-tiganya. Karena sudah lengkap prosedur dan tindakan yang kami lakukan. Ya, kami berkas. Awal-awalnya, Sudikerta ini tidak kooperatif, ngaku tidak tahu-tidak tahu. Setelah kami dapatkan barang bukti kami sodorkan, akhirnya dia kooperatif,” ungkapnya.
Terkait masa penahannya Sudikerta, pihaknya telah memperpanjang dua kali. Pertama usai ditangkap pada 4 April 2019 lalu masa penahanannya 20 hari, lalu diperpanjang 40 hari. Yang kemudian diperpanjang lagi 30 hari. Sehingga terkait waktu penahanan tersangka tidak ada masalah.
“Saat ini masih. Sudah perpanjangan, dan kami akan mengajukan perpanjangan lagi,” katanya.
Terkait asset kantor yang ditempati Pengacara Togar Situmorang, pihaknya akan melakukan penyitaan. Setelah dokumen administrasinya ketemu. Saat ini belum disita karena administrasinya dia belum ketemu. “Kalau memang ada kaitannya akan kami sita,” ujarnya.
Sementara adik iparnya Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) hingga saat ini belum ditahan lantaran pihak kepolisian masih melakukan tracing aset-aset Sudikerta. Ida Bagus sendiri dijerat pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 lantaran turut menyembunyikan dari hasil dugaan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Sudikerta.
“Masih kami proses. Kami masih tracing aset terus,” tutur mantan Kapolsek KP3 Laut Benoa ini.