Ditawari Beli Mobil BMW, Oknum PNS Tertipu Puluhan Juta Rupiah

penipuanx
Pelaku dan barang bukti mobil KIA Rio bernomor polisi DK 1266  FX. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria pengangguran, Zulkifli (34) diringkus anggota Polsek Kuta di rumah isterinya di daerah Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (22/9/2021) karena melakukan tindak pidana penipuan. Pria kelahiran Jakarta, 26 Januari 1987 ini menipu seorang oknum PNS, Novarman AS. Akibatnya, warga Villa Japos Blok N I/36-37 RT 001 RW 014 Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten ini mengalami kerugian senilai Rp 35 juta.

Kejadian berawal pada hari Minggu (23/5/2021) pelaku menemui korban di hotel Grand Zuri tempat korban menginap untuk menawarkan satu unit mobil jenis BMW 2005 sambil menunjukkan foto – foto mobil BMW yang ditawarkan tersebut. Korban tertarik dan setuju dengan tawaran dari pelaku itu, kemudian keesokan harinya pelaku datang lagi menemui korban di hotel dan minta uang down payment kepada korban.

Bacaan Lainnya

“Korban menyetujui sehingga mentransfer uang sebanyak dua juta rupiah ke rekening BCA atas nama pelaku,” ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta SH.

Selanjutnya pada 25 Mei 2021, pelaku kembali datang menemui korban di hotel Grand Zuri meminta uang. Dan korban pun kemudian mentransfer uang ke rekening BCA atas nama pelaku sebanyak dua kali transfer masing – masing Rp 15 juta. Setelah uang ditransfer, pelaku menyerahkan satu unit mobil jenis KIA Rio warna putih bernomor polisi DK 1266  FX untuk dipakai korban sebagai jaminan sambil menunggu mobil BMW yang dibeli korban dibawakan pelaku  ke hotel Grand Zuri.

“Korban dijanjikan pelaku bahwa mobil  BMW yang dipesan tersebut akan dibawakan pada tanggal 27 Mei 2021. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2021 pukul 12.00 Wita, korban ke basement hotel Grand Zuri untuk mengambil mobil KIA yang dipinjamkan pelaku untuk dipakai makan siang di luar hotel.

Namun korban kaget karena mobil KIA tersebut sudah tidak ada di basement. Selanjutnya korban koordinasi dengan pihak hotel untuk membuka rekaman CCTv milik hotel dan terlihat ada dua orang yang mengendarai sepeda motor masuk ke basement hotel dan mengambil mobil KIA Rio tersebut.

“Korban curiga pelakulah yang mengambil mobil KIA Rio yang diparkir di basement hotel Grand Zuri itu. Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu sehingga melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta,” terang Polwan asal NTT.

Berdasarkan dari laporan korban tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Kuta AKP Made Putra Yudistira SH melaksanakan penyelidikan di hotel Grand Zuri, mencari saksi dan mengcek rekaman CCTv. Selanjutnya setelah mengantongi identitas pelaku, selain melakukan kordinasi dengan korban, tim selanjutnya melakukan pencarian ke tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku.

Namun menurut informasi dari saksi-saksi, pelaku telah kabur ke daerah Lombok. Namun tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di daerah Pemogan. Hasil interogasi, pelaku mengakui  perbuatannya, menawarkan satu unit mobil BMW seri 320i kepada korban. Namun mobil tersebut bukanlah miliknya. Pelaku juga mengaku dialah yang mengambil mobil Kia Rio yang diparkir di basement hotel Grand Zuri tanpa pemberitahuan ke korban.

“Uang yang pelaku dapatkan itu digunakan untuk membuat kunci cadangan mobil Kia Rio di daerah Jimbaran, membeli baju, membeli HP, membeli sepatu, bayar cicilan motor, diberikan ke istri dan mertua, serta untuk biaya hidup selama pelarian ke Lombok dan Banyuwangi,” urai Orpa.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kunci duplikat mobil Kia Rio, satu buah handphone Realme 5Pro warna Biru, satu pasang sepatu kets, dua buah baju kemeja dan buah baju kaos. (007)

Pos terkait