DENPASAR | patrolipost.com – Hampir 1 kg sabu disita dari seorang pengedar narkoba yang diringkus anggota Ditres Narkoba Polda Bali di Jl Sekar Jepun IV Denpasar Timur, 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wita. Pelaku berinisial Kas (26) beralamat di Jl Setiaki Gg Taman Denpasar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant SIK MHum didampingi Wadir, Kasubdit I dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya SSos MH membenarkan pengungkapan tersebut, dalam rilis pada Jumat (17/10/2025).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 978,08 gram netto (kode a1 s/d a2 dan b1 s/d b10) dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 butir tablet berwarna hijau bergambar mahkota yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat 0,90 gram netto (kode c).
Turut disita timbangan, HP serta peralatan pendukung lainnya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“Modus operandi tersangka sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai serta menempelkan kembali narkotika golongan 1 sabu (metamfetamina) dan ektasi (mdma),” paparnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses pengembangan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Terkait pengungkapan kasus tersebut Kombes Radiant mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama saling mengawasi dan mengingatkan di lingkungan masing-masing akan bahaya dari ancaman peredaran gelap narkoba.
“Jika ada yang menemukan silakan laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegasnya.
Dia menambahkan peredaran gelap narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa. Jajaran Polda Bali berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba, demikian Kombes Radiant. (hms)