SITUBONDO | patrolipost.com – Gara-gara dituduh punya ilmu santet, rumah seorang warga Situbondo jadi sasaran amuk massa. Rumah milik pasangan suami istri berinisial LT (65) dan WN (55), di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, dirusak puluhan orang hingga roboh. Selain rumah berbahan kayu itu ambruk, perabot yang ada di dalamnya juga ikut rusak.
Bahkan, satu unit mobil dan sepeda motor milik pasutri itu juga rusak tertimpa bangunan rumah yang roboh. Kaca-kaca mobil pecah berantakan, bodinya remuk. Mengantisipasi hal tak diinginkan, LT dan keluarganya langsung dievakuasi. Kini mereka diamankan pihak kepolisian.
“Ada lima orang yang kita evakuasi untuk diamankan. Selain pasutri, ada juga anak dan menantunya, serta satu orang cucu pasutri. Kita masih terus menyelidiki kasus perusakan ini,” kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Rabu (29/4/2020).
Sugandi menyampaikan, aksi perusakan rumah pasutri LT dan WN itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB malam kemarin. Sebelum itu, warga melalui perangkat desa sempat meminta agar LT diamankan. Karena warga menuduh si LT buka praktek dukun santet. Namun, LT yang menampik tuduhan itu memilih menolak permintaan tadi, hingga membuat warga emosi dan melakukan perusakan.
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa. Hanya kerusakan rumah dan barang. Termasuk satu unit mobil dan satu unit sepeda motor korban ikut rusak,” papar Sugandi.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, saat kejadian LT dan keluarganya sedang asyik bercanda dalam rumah. Mereka sempat curiga karena tiba-tiba banyak warga seliweran dekat rumahnya. Tahu rumahnya jadi sasaran amuk massa, LT dan keluarganya bergegas keluar menyelamatkan diri.
Dibantu perangkat desa setempat, keluarga ini langsung diselamatkan menuju Mapolsek Banyuputih. Siang tadi, LT dan keluarganya dievakuasi ke Wisma Rengganis di Situbondo.
“Sejak tadi malam anggota polisi sudah ke TKP dan melakukan olah TKP. Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan. Selain kendaraan bermotor yang dirusak, kita juga amankan dua batang kayu yang diduga digunakan merusak,” papar perwira polisi kelahiran Jakarta itu.
Dituduh Punya Ilmu Santet
Selain itu, polisi juga langsung melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 8 orang saksi dimintai keterangannya terkait kejadian ini. Para saksi itu terdiri dari unsur perangkat desa dan BPD Desa setempat, serta saksi dari keluarga korban.
“Ini negara hukum, jadi semua akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kalau terbukti, nanti pasal yang akan kita kenakan adalah 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP,” papar Sugandi.
Menurut Sugandi, permasalahan tuduhan dukun santet harus diselesaikan secara komprehensif. Artinya Semua pihak harus terlibat. Termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga stigma dukun santet itu tidak terus berkembang.(305/dtc)