LABUAN BAJO | patrolipost.com – PT Flobamor resmi ditunjuk pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk ikut mengelola sistem jasa wisata di Pulau Komodo, Pulau Padar serta area perairan sekitar Taman Nasional Komodo. Sistem pengelolaan ini nantinya dilakukan secara konkuren bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebagai instansi teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Keterlibatan PT Flobamor yang tak lain merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT untuk secara resmi mengelola sistem jasa wisata dalam kawasan TN Komodo dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) RI pada 28 November 2021 lalu.
MoU ini kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK antara Pemerintah Provinsi yang diwakili Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor dan Kepala Balai Taman Nasional Komodo (TNK) di kantor TNK, 4 Februari 2022 lalu.
Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Esau Runpah Ataupah menyampaikan sejak didirikan pada tahun 2010 lalu, sebelum ditunjuk untuk ikut mengelola jasa wisata dalam kawasan TN Komodo, PT Flobamor memiliki bisnis utama yakni mengelola jasa penyeberangan.
“Jadi PT Flobamor itu sebenarnya adalah bisnis core-nya di penyeberangan, khususnya penyeberangan daratnya Feri Roro,” ujar Abner.
PT Flobamor kemudian ditugaskan oleh Pemprov NTT untuk menghubungkan beberapa rute penyeberangan perintis dengan sejumlah armada kapal roro yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan. Adapun rute pelayaran pertama yang dilayani yakni rute perintis Kupang – Ende. Selanjutnya rute Kupang – Naikliu – Teluk Gurita – Kalabahi.
Selain menjalankan bisnis pelayaran, PT Flobamor diketahui turut menjalankan program program yang berdampak pada ekonomi kerakyatan. Diantaranya perdagangan sapi, beras dan jagung, aspal, serta potensi peluang usaha lainnya.
“Fungsi yang lain dari PT Flobamor karena dia BUMD maka dia harus jadi pelayan masyarakat. Contohnya ada program Gubernur Taman Jagung Panen Sapi (TJPS) lalu ada macam-macam program khususnya itu tadi TJPS. Nah, Flobamor siap menjadi off taker artinya setelah ditanam lalu hasilnya mau jual ke mana itu Flobamor salah satunya menjadi off taker artinya, petani ada kepastian pembelian,” ujar Abner.
Menurut Abner, konsep ini pula yang akan diterapkan PT Flobamor selaku penyalur jasa wisata di Taman Nasional Komodo khususnya kepada adanya kepastian pembeli souvenir para pelaku wisata di Pulau Komodo.
“Jadi perajin souvenir di Pulau Komodo khususnya tidak perlu lagi khawatir suvenirnya tidak laku. Karena mereka punya kepastian pembelian. Salah satu tugas PT Flobamor sebagai BUMD seperti itu,” ucapnya.
Adapun penunjukan PT Flobamor untuk ikut mengelola jasa wisata dalam Kawasan Taman Nasional Komodo sempat mendapatkan penolakan dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo. Hal ini pun merujuk pada track record buruk yang dimiliki oleh PT Flobamor. Kondisi ini pun turut dimaklumi oleh manajemen PT Flobamor.
“Sejauh ini selama PT Flobamor berdiri, setahu saya banyak hal yang bisa dibilang jeleklah, rugi, tidak menyetor PAD dan sebagainya banyak utang, utang pajak, utang di Bank NTT dan lain-lain,” ungkapnya.
Abner melanjutkan pasca diambil alih sejak masa kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat, kondisi keuangan PT Flobamor sangat buruk. Meski berada pada posisi yang cukup strategis, namun sejak diambil alih, meski berstatus sebagai BUMD, PT Flobamor terpaksa harus bekerja tanpa disertai penyertaan modal.
“Jadi kalau kita mau bandingkan, di BUMN seluruh Indonesia atau BUMD hampir di setiap tahun itu mendapatkan tambahan penyertaan modal. Berbeda dengan PT Flobamor yang tidak pernah mendapatkan tambahan penyertaan modal sejak di zaman Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Kenapa, karena memang PT Flobamor sudah bangkrut waktu diambilalih. Jadi tidak boleh ada tambahan penyertaan modal yang berisiko kembali habis, jadi kami bekerja apa adanya dan Puji Tuhan bisa untung dan bisa memberikan PAD,” tuturnya.
Pasca diambil alih, di tahun 2019 PT Flobamor sudah mampu menghasilkan keuntungan. Di tahun yang sama pun PT Flobamor mampu menyelesaikan utang pajak senilai Rp 1,8 miliar. Berlanjut di tahun 2020, PT Flobamor mampu menghasilkan keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar. Di tahun 2021, keuntungan yang dihasilkan mencapai Rp 900 juta.
Di tahun 2021 sendiri, PT Flobamor disebut telah menyetor PAD sebesar Rp 500 juta kepada Pemerintah Provinsi NTT atas keuntungan yang diperoleh pada tahun 2020. Prestasi ini pun disebut sebagai salah faktor yang menyebabkan penunjukan PT Flobamor untuk bekerjasama dengan BTNK dalam menjalankan program Konservasi di Taman Nasional Komodo.
“Jadi mungkin ini keuntungan dan penyetoran PAD pertama sepanjang PT Flobamor berdiri. Sehingga atas dasar inilah karena ada prestasi inilah mungkin Pemerintah Provinsi menunjuk PT Flobamor untuk mengelola sistem di Taman Nasional Komodo dengan bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Komodo sebagai yang mempunyai wewenang,” ucapnya. (334)