JAKARTA | patrolipost.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 15 germo yang menjajakan perempuan melalui prostitusi online. Mirisnya, para perempuan yang dijajakan kebanyakan berstatus anak di bawah umur.
“Ada 10 laporan polisi masuk dengan tersangka 15 orang, perannya adalah germo yang rata rata korbannya anak-anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Selama beroperasi, 15 germo ini sudah berhasil menjajakan 286 perempuan. Banyak di antaranya perempuan tersebut merupakan anak di bawah umur. “Anak-anak 91 dewasa 195,” imbuhnya.
Kepada penyidik, para germo ini merekrut perempuan untuk dijajakan ke pria hidung belang melalui media sosial. Para perempuan ini tertarik karena dijanjikan sejumlah uang. “Anak korban diberi tarif Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” pungkas Yusri.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 88 Juncto 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (305/jpc)