DENPASAR | patrolipost.com – Mata Budiyati (39), tampak merah dan berkaca-kaca setelah mendengar vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar, Jumat (20/12). Perempuan asal Kendal, Jawa Tengah ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti 3 bulan penjara.
Sementara dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa menyatakan bahwa perempuan yang tinggal di seputaran Jalan Letda Kajeng VII No 5 Dusun Kayu Mas Kelod, Denpasar Timur ini terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiyati dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tegas Hakim Kimiarsa.
Saat mendekati meja penasihat hukumnya untuk berdikusi terkait putusan ini. Budiyati tampak terdiam, menahan sesak yang sedikit lagi berubah tangis. Dia hanya menganggukkan kepala saat penasihat hukum memberi masukan.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima Yang Mulia,” kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar. Di sisi lain, Jaksa dari Kejari Denpasar masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 Wita. Berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sering terjadi transaksi narkotika.
Alhasil, setelah dipantau di lokasi tersebut ditemukan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy DK 5342 IW yang gerak geriknya mencurigkan saat melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A. “Terdakwa berhenti di depan rumah No 2 dan turun dari sepeda motor untuk mengambil sesuatu barang,” beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam di dalamnya terdapat 2 paket plastik klip sabu.
“Saat dinterogasi, terdakwa mengakui barang (sabu) tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari seseorang bernama Toni (buron), dengan cara mengambil tempelan yang disuruh Toni dan terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu,” ungkap JPU.
Lalu, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lanjut. Saat ditimbang, dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto. (426)