Divonis 13 Tahun Penjara, Pembunuh Bos Toko Bangunan Pikir-pikir 

Terdakwa Sakim Fadillah mendengarkan keputusan hakim dari LP Kerobokan.

DENPASAR | patrolipost.com – Terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Sakim Fadillah (39) divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.

Saat membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim PN Denpasar I Made Pasek menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban Senawati Candra. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Made Pasek dalam sidang sidang virtual Selasa (19/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Setelah membaca putusannya, Hakim Made Pasek kemudian meminta terdakwa untuk menanggapi. “Atas putusan ini saudara masih punya hak, bisa langsung menerima, atau pikir-pikir, atau menyatakan banding. Silakan koordinasi dengan penasehat hukum saudara,” ujar Hakim Made Pasek.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa yang merasa berat menjalani hukuman itu memilih pikir-pikir. “Mohon waktunya yang mulia, saya pikir-pikir,” kata terdakwa.

“Baik saudara punya waktu selama 7 hari. Jika dalam 7 hari belum juga ada sikap maka dianggap sudah menerima putusan ini. Begitu yah saudara,” jelas Hakim Made Pasek. Di sisi lain, Jaksa I Made Santiawan juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Asal tahu saja, pristiwa berdarah ini terjadi pada 5 Februari 2020 di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.

Korban Senawati ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya dengan mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil. Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis pavling blok hitam diambil dari halaman rumah korban.

Diketahui, Sakim merupakan teman anak sulung korban bernama Andi. Sakim dan Andi memiliki hobi yang sama yakni berternak ayam cemani. Keduanya bertemu dua tahun lalu. Sejak saat itu, Sakim sering bertamu ke rumah Andi. Namun pertemanan keduanya ini rupanya tidak disetujui oleh korban Senawati Candra.

Puncaknya korban sempat memarahi sakim. Mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari korban itu, Sakim mulai enggan bertamu ke rumah Andi. Ketika ada janjian, Sakim dan Andi hanya bertemu di depan pintu rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati nomor 183.

Pada hari Rabu, 5 Pebruari 2020, keduanya janjian pergi ke gantangan ayam atau arena pertarungan ayam di Jalan Selaya yang berjarak 500 meter dari rumah korban. Setelah itu, keduanya kembali ke rumah korban. Sesampai di rumah, Andi meninggalkan Sakim untuk membeli rokok.

Pada saat itulah Sakim melihat korban sedang duduk di teras rumah sendirian. Sakim yang masih dendam dan sakit hati dengan korban kemudian mengambil batu paving di halaman rumah korban. Batu itu kemudian digunakan untuk memukul korban hingga tewas. (426)

Pos terkait