JAKARTA | patrolipost.com – Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Rafael Alun kepada hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU.
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun. Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
“Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya. (305/snc)