DLH Bangli Akui Pungutan Retribusi Sampah Rumah Tangga Belum Optimal

angkut sampah
Petugas kebersihan DLH ketika angkut sampah. (ist) 

BANGLI | patrolipost.com – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli mengaku pemungutan retribusi sampah khususnya untuk objek retribusi rumah tangga belum bisa dilakukan secara optimal. Padahal di salah satu sisi objek retribusi dari rumah tangga volumenya paling besar dibandingkan dengan objek lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli I Putu Ganda Wijaya, Selasa (17/9/2024) menjelaskan, target PAD dari pungutan retribusi tahun tahun 2024 sebesar Rp 159.660.000. Sementara hingga per 12 September 2024 baru terealisasi sebesar Rp 120.228.000  yakni dari retribusi sampah Rp 56.228.000.000 dan retribusi pemanfaatan asset Rp 64.000.000.

Bacaan Lainnya

Lanjut  Putu Ganda, ada 9 objek pungutan retribusi sampah meliputi: instansi pemerintah/swasta sebanyak 71 objek, sekolah, rumah makan, hotel dan restaurant  sebanyak 60 objek, toko sebanyak 229 objek, bengkel 37 objek, kios/los 89 objek, praktek swasta  89 objek, gudang 3 objek dan warung 102 objek serta rumah tangga 1.447 objek.

“Kami tidak menampik jika pungutan retribusi dari objek rumah tangga masih menghadapi kendala. Padahal volume objek dari rumah tangga cukup besar,” ujar Kadis asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli ini.

Mengatasi permasalahan tersebut pihaknya mengaku terus melakukan pendekatan atau berkordinasi dengan objek retribusi melalui kepala lingkungan setempat. Disinggung terkait rencana pungutan retribusi sampah dengan menggandeng pihak PDAM, kata Putu Ganda memang ada rencana pungutan retribusi gandeng PDAM, namun sebelum terlaksana harus melalui perencanaan atau kajian yang matang.

”Perlu kajian yang cermat guna menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” tegas mantan Kepala Bapeda Bangli ini.

Pungutan retribusi sampah mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut diatur besaran retribusi, semisal retribusi sampah untuk  objek rumah tangga Rp 15 ribu per bulan, sedangkan instasi pemerintah /swasta Rp 40 ribu per bulan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *