SINGARAJA | patrolipost.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Putu Ariadi Pribadi menghentikan aktivitas pengerukan pasir putih di pantai Dusun Marga Garuda, Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Rabu (2/12/2020). DLH menghentikan kegiatan tersebut setelah diketahui pelaku tidak dapat menunjukkan legalitasnya. Bahkan, hak guna usaha (HGU) yang dikantongi juga sudah kadaluwarsa.
Sebelumnya, DLH Buleleng menurunkan tim ke lokasi untuk mengecek pengerukan di kawasan pantai berisi pohon mangrove tanpa koordinasi dengan Desa Adat dan Dinas setempat. Tim tersebut dipimpin Kasi Pengaduan dan PSL, Endang Puspitasari.
Putu Ariadi Pribadi mengatakan, atas dasar pengaduan warga setempat Tim DLH turun untuk memastikan ada pengerukan pasir putih di pantai Desa Pejarakan.
“Memang benar ada pengerukan pasir putih di areal pantai. Tapi saat staf kami ke lokasi, pengerukan pasir sudah dihentikan,” kata Ariadi Pribadi.
Sebelum turun ke lokasi, Tim DLH Buleleng telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak dan Perbekel Desa Pajarakan, Made Astawa. Data di lapangan menyebutkan, aktivitas pengerukan dilakukan oleh PT Tekad Andika Darma (PT TAD) yang mengantongi sertifikat HGU yang berakhir pada Oktober 2020.
“Mereka berencana melakukan penataan wilayah batas, namun hal ini tidak mendapatkan rekomendasi dari desa. Saat dicek dokumennya, PT TAD ternyata sudah habis masa kontraknya,” imbuh Ariadi Pribadi.
Atas dasar itu, Tim DLH Buleleng meminta pihak PT TAD menghentikan aktivitas pengerukan pantai pasir putih tersebut. “Kami tegas meminta agar PT TAD menghentikan kegiatan itu sampai mengantongi izin yang sah,” tandas Ariadi Pribadi.
Sebelumnya, terjadi dugaan aksi perusakan kawasan pantai dengan mengeruk pantai pasir putih oleh PT TAD dengan menggunakan alat berat di Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Warga selanjutnya memberikan reaksi dan menyesalkan pengerukan yang dianggap telah merusak pasir putih dan pohon mangrove di wilayah itu.
Kepala Desa/Perbekel Pejarakan Made Astawa mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pengerukan pasir di wilayahnya. Bahkan menurutnya, sertifikat HGU yang dikantongi oleh pemegang hak telah berakhir masa berlakunya.
Untuk menghindari potensi masalah, Made Astawa memanggil pihak PT TAD Selasa (1/12) untuk dimintai penjelasan. Kelian Adat Pejarakan Putu Suastika, hadir bersama Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana dan Kelian Banjar Adat Kadek Yasa.
“Legalitas yang dikantonginya berupa HGU sudah berakhir. Jadi kami minta agar PT TAD menghentikan kegiatannya sebelum memiliki izin yang sah,” ucapnya. (625)