“Door to door” ARW Lakukan Penyuluhan Kebijakan OJK

whatsapp image 2023 03 07 at 07.27.39 (1)
Penyuluhan dan edukasi kebijakan OJK. (foto/wie)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam upaya memberikan pemahaman terkait investasi dan pinjaman online yang marak belakangan ini, Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengadakan penyuluhan jasa keuangan “Edukasi Masyarakat Door to Door” bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” bertempat di Balai Banjar Gunung Sari, Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, kegiatan penyuluhan menggandeng Yayasan Adista Raharja Widyanata, Senin (6/3/2023).

Pada kesempatan ini Agung Rai Wirajaya (ARW) didampingi putrinya, Anak Agung Istri Paramita Dewi serta dihadiri tokoh-tokoh masyarakat desa setempat yaitu Anak Agung Kompyang Sukarta Wirawan, Anak Agung Angga Hartayana serta I Made Kadek Arta.

Bacaan Lainnya

Dihadapan warga, ARW mengatakan ada masyarakat yang ingin cepat mendapat hasil melalui investasi sehingga terjebak dalam investasi bodong. Untuk itulah perlu pemahaman yang lebih mendalam sebelum mengikuti investasi dan pinjaman online.

“Memang ada beberapa masyarakat yang ingin cepat kaya, ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga terjebak dalam investasi bodong,” jelas ARW, panggilan akrab Agung Rai Wirajaya seraya berharap agar mewaspadai iming-iming besar sebuah investasi yang tidak sesuai dengan aturan perbankan.

Namun setelah berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ARW mengungkapkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK.

“Jika ada yang mau investasi dan ada iming-iming keuntungan besar di luar logika agar dicek di call center OJK 081157157157 atau hotline 157,” jelasnya.

ARW mengajak warga agar berhati-hati ikut investasi atau ingin menanamkan dananya untuk diinvestasikan. Modus investasi palsu membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. “Modus investasi seperti itu menggunakan skema ponzi,” kata ARW.

Senada dengan ARW, Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD) yang juga Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Bali mengingatkan sebelum mengikuti investasi mesti memperhatikan 2L dalam kegiatan investasi tersebut yaitu Legal dan Logis.

“Legal, memeriksa dengan detail perusahaan investasi itu apakah sudah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan dan izin produk. Logis, masyarakat hendaknya mengecek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut,” ungkapnya.

Terkait pinjaman online, APD menyebutkan kebutuhan dana yang mendesak menjadi salah satu alasan masyarakat mencari pinjaman online (Pinjol). Pasalnya, proses pencairan pinjol ini sangat cepat karena hanya dengan persyaratan KTP, yang ternyata adalah pinjol Ilegal.

“Di sinilah kita harus berhati-hati. Mohon jangan sembarangan memberikan KTP kepada siapapun dengan tujuan yang tidak jelas. Bisa-bisa kita kena jebakan penipuan,” ucap Jung Mita, sapaan akrabnya.

Dalam kegiatan ini, tim lapangan Yayasan Adista Raharja Widyanata dengan Koordinator Agung Rai Susilantara secara door to door mengedukasi masyarakat terkait kebijakan OJK dan kewaspadaan terhadap investasi dan pinjol Ilegal. Penyuluhan kali ini menyasar 550 orang serta diberikan booklet dan sembako. (wie)

 

Pos terkait