Dor! Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombespol Heri Istu Haryono didampingi Kabidhumas Kombespol Supriadi rilis kasus narkoba di Palembang. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menembak mati tersangka bandar narkoba berinisial Ul (43) di Kabupaten Pali. Tersangka ditembak karena melawan petugas menggunakan senjata api saat akan ditangkap.

”Tersangka bandar narkoba tersebut diberikan tindakan tegas terukur ketika berupaya lari dari sergapan petugas ke dalam kebun karet dan melakukan perlawanan menembaki petugas dengan senjata api,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombespol Heri Istu Haryono, Jumat (22/1)

Ketika kejadian aksi saling tembak yang berujung tersangka meninggal dunia di tempat kejadian perkara di Dusun I, Desa Modong, Sungai Rotan, Pali, Rabu (20/1). Petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram lebih, senjata api, dan dua butir peluru kaliber 38.

Meskipun tersangka meninggal dunia, petugas terus berupaya melakukan pengembangan kasus narkoba. Polda berupaya mengungkap jaringannya dan mengejar beberapa orang kaki tangan bandar yang sudah diketahui identitasnya.

Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Supriadi menambahkan, sebelum pengungkapan kasus tersebut, jajarannya yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada 11–17 Januari mengamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

”Berdasar pengungkapan kasus tersebut 37 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengedar dan lima orang sebagai pemakai narkoba,” ujar Supriadi.

Barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut yakni sabu-sabu 767,3 gram, ganja 81,49 gram, dan pil ekstasi 44 butir. Dengan disita dan dicegahnya peredaran tiga jenis narkoba tersebut bisa diselamatkan 5.075 anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu.

Polda Sumsel berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

”Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Kabidhumas Supriadi. (305/jpc)

Pos terkait