Ketua DPC Peradi Denpasar Nyoman Budi Adnyana.
DENPASAR | patrolipost.com – DPC Peradi Denpasar bekerja bareng dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menggeber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II yang diikuti 57 peserta. PKPA ini tuntas dilaksanakan secara daring dari 22 Januari 2021 – 19 Februari 2021. PKPA kali ini menghadirkan narasumber berkualitas dan mumpuni seperti Ketua Umum DPN Peradi Prof. DR . Otto Hasibuan, SH. MM. dan DR. Nikolas Simanjuntak, SH.MH serta pakar hukum internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana, SH. LL. M. Ph.D. Sedangkan sesi terakhir PKPA materinya diisi Ketua DPC Peradi Denpasar Nyoma Budi Adnyana sekaligus menutup secara resmi PKPA.
“Saat penutupan PKPA itu saya sampaikan bahwa program pendidikan khusus bagi para calon advokat yang diselenggarakan Peradi bekerja sama dengan FH Unud ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan dari kewenangan Peradi sebagai State Organ (Organ Negara) karena kewenangan untuk melaksanan pendidikan khusus bagi calon advokat itu, sebenarnya merupakan kewenangan negara yg kemudian dilimpahkan kepada Peradi melalui UU Advokat,” kata Budi Adnyana saat dikonfirmasi, Sabtu (20/2/2021) di Denpasar.
Menurutnya, selain untuk urusan pendidikan advokat, Peradi juga melaksanakan 7 kewenangan lainnya sebagai organ negara berdasarkan UU Advokat seperti melaksanakan ujian advoka (UPA), mengangkat advokat, menbuat Kode Etik Advokat, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan advokat dan memberhentikan advokat. Sehingga ada 8 kewenangan negara telah dilimpahkan kepada Peradi sebagai state organ.
“Karena 8 kewenangan itu ada pada Peradi sebagai state organ maka Single Bar adalah merupakan suatu keharusan. Tanpa Single Bar akan sulit untuk tetap menjaga profesi ini sebagai profesi yang terhormat ( officium nobile ). Tanpa single bar tidak akan ada standarisasi profesi advokat, karena masing-masing organisasi akan menetapkan sendiri standar dan passing grade kelulusannya. Jika tidak ada standardisasi profesi advokat maka pada akhirnya yang akan menjadi korban adalah masyarakat para pencari keadilan,” beber Budi Adnyana.
Sementara Fakultas Hukum Universitas Udayana diwakili Wakil Dekan Fakultas Hukum Bidang Akademik dan Perencanaan Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum. menyampaikan rasa terima kasih dan sangat mengapresiasi kerja keras DPN Peradi melalui DPC Peradi Denpasar karena meski dalam situasi Pandemi Covid-19 tetap berkarya dan berproses dalam pengembangan dan kemajuan pendidikan hukum di Indonesia.
“Peradi sangat relevan bekerjasama dengan FH Unud karena tuntutan capaian pembelajaran dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, guna menghasilkan lulusan yang unggul, mandiri dan berbudaya,” jelas Desak Putu Kasih.
Sedangkan Ketua Panitia PKPA Kadek Ratna Jayanti menyatakan, PKPA itu terdiri dari 34 sesi dan digelar dalam 10 kali pertemuan pada setiap hari Jumat dan Sabtu sore serta Minggu pagi. PKPA dilakukan melalui platform Cisco Webex. “Animo peserta PKPA online di tengah wabah Covid-19 ini cukup besar dan kualitas penyampaian materi dari narasumber menjadi fokus utama PERADI agar PKPA tetap berjalan baik dan efektif,“ tandas Ratna Jayanti. (Cr02)