Wujudkan Bantuan Hukum Gratis, DPC Peradi Denpasar Teken MoU dengan PN Bangli

2022 01 13 07 25 47 008
2022 01 13 07 25 47 008

Para pengurus DPC Peradi Denpasar dan pihak PN Bangli. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

BANGLI | patrolipost.com – Demi memberikan pelayanan hukum terhadap pencari keadilan yang secara ekonomis tidak mampu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjalin kerjasama pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono). Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum oleh DPC PERADI Denpasar dan PN Bangli bertempat di Kantor PN Bangli, Selasa (11/1/2022).

Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL mengutarakan,ini merupakan kali pertama DPC Peradi Denpasar menjalin kerjasama dengan PN Bangli dalam pemberian bantuan hukum Pro Bono. Dengan demikian sudah 5 Pengadilan Negeri yang mengadakan kerjasama yang sama dengan DPC Peradi Denpasar. Pihaknya juga menyampaikan apreasiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih terima kasih kepada Ketua PN Bangli atas telah ditandatanganinya MoU serta PBH Peradi Denpasar yang turut berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal para pemohon bantuan hukum sesuai dengan prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak dan perempuan.

“Kerjasama memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu merupakan salah satu program prioritas diamanatkan Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. PBH Peradi sendiri yang diketuai Desi Purnani, SH.MH merupakan salah satu organisasi sayap DPC Peradi Denpasar yang fokus pada pemberian bantuan hukum secara Cuma-cuma.” ujar Budi Adnyana.

Disebutkan Budi Adnyana, alasan DPC Peradi Denpasar begitu serius dan semangat dalam menjalankan program dan aktivitas Pro Bono tidak lain karena sejarah cikal bakal Profesi Advokat itu sendiri.

“Oleh sebab itu, tentu menjadi cukup clear atau gamblang alasannya kenapa Peradi Denpasar begitu serius menjalankan program dan aktivitas bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, tak lain karena tugas dan kewajiban bantuan hukum cuma-Cuma atau gratis itu merupakan tugas-tugas kesejarahan yang spirit-nya tidak boleh hilang ataupun padam” tegas Budi Adnyana.

Salah satu bentuk kerjasama yang dituangkan dalam MoU tersebut yakni PN Bangli akan menyediakan sebuah ruangan bagi Pemberi Bantuan Hukum (Petugas dari Peradi Denpasar) dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum, sementara DPC Peradi Denpasar melalui PBH Peradi menyiapkan para Advokat untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono). Adapun pelayanan tersebut meliputi bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan, pemberian advis dan konsultasi hukum.

Sementara itu, Ketua PN Bangli yakni Redite Ika Septina, S.H., M.H. mengungkapkan, pihaknya senang karena terpilihnya DPC Peradi Denpasar dalam seleksi pengadaan Posbakum di PN Bangli. Pihaknya berharap dengan terjalinnya kerjasama ini maka pelayanan Posbakum di PN Bangli semakin berkualitas dan tentunya mengedepankan tegaknya hukum dan keadilan bagi pemohon bantuan hukum tanpa diskriminasi, serta sangat memperhatikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada kaum perempuan, anak dan warga disabilitas.

“Kami juga berharap para petugas bantuan hukum dari Peradi Denpasar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta mengkomunikasikan dengan pihak PN dan Panitera jika ada kendala-kendala dalam pelaksanaan kerja sama pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutup Redite Ika Septina. (*/wie)

 

Pos terkait