DENPASAR | patrolipost.com – Advokat ternama Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoax. Laporan dibuat DPC Peradi Denpasar yang dipimpin Ketua I Nyoman Budy Adnyana dan Sekretaris Fredrik Billy serta puluhan anggota Peradi dengan mendatangi Mapolda Bali, Senin (25/4/2022).
Dalam laporan Peradi, pengacara kondang itu dituduh melakukan ujaran kebencian atau hoax sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo. pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budy Adnyana mengatakan, pernyataan Hotman Paris dalam jumpa pers itu menimbulkan kegaduhan di kalangan advokat yang berada di bawah naungan Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan di seluruh Indonesia. Dimana dikatakan seluruh pengurus dan ketua umum Prof Hasibuan tidak sah. Begitu juga KTA dari Peradi juga tidak sah.
“Padahal Anggaran Dasar yang menjadikan Prof Oto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi melalui Munas, tanggal 7 Oktober 2020,” ungkapnya.
Dijelaskan Budi Adnyana, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan dinyatakan sah. Sehingga hal itu mematahkan pernyataan Hotman Paris. “Sebab, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kami sah dan bisa bersidang. Adanya bantahan Mahkamah Agung itu telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota Peradi,” katanya.
Seorang anggota Peradi Denpasar, I Dewa Ketut Kertawiguna menambahkan, laporan yang dibuat Peradi Denpasar berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers yang digelarnya tanggal 19 April 2022 lalu. Menurut Kertawiguna, dalam jumpa pers itu ada beberapa pernyataan Hotman yang pada pokoknya dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara; 997K/Pdt/18 April 2022 Itu ditafsirkan bahwa setelah adanya putusan kasasi yang inkrach itu, maka implikasinya kepengurusan Peradi di bawah Prof Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah. Dan segala turunannya tidak sah, termasuk kepengurusan di Bali.
“Jadi, saya selaku salah satu advokat yang berada di bawah Peradi pimpinan Otto Hasibuan merasa sangat keberatan dengan pernyataan Hotman Paris tersebut,” ujarnya. (007)