DPRD Bahas Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, Bakal Cabut 3 Perda

sidang 27777ssssss
sidang 27777ssssss

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang paripurna DPRD Klungkung dipimpin Ketua Dewan Anak Agung Gde Anom dihadiri Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika terkait rencana program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Klungkung. Kesepakatan itu tertuang dalam sidang paripurna yang diadakan, Jumat (27/12/2024).

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menyatakan sebelum rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025, perlu mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung.

Pada kesempatan itu DPRD Klungkung bersama Pj Bupati I Nyoman Jendrika menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025.

“Adapun rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025 sebanyak 17,” tandas Anak Agung Gde Anom.

Politisi PDIP ini menyampaikan, dari 17 tersebut, 11 merupakan usulan dari pihak eksekutif dan 6 merupakan inisiatif dewan. Dari angka itu, ada 3 Perda yang bakal dicabut, selain karena kedaluwarsa juga ada Perda dimana aturan hukum yang dijadikan landasan sudah tidak digunakan lagi.

Tiga Perda yang dicabut yakni, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges.

“Selebihnya merupakan usulan Ranperda baru yang akan dibahas Dewan bersama eksekutif,” demikian Anak Agung Gde Anom. (855)

Pos terkait