DENPASAR | patrolipost.com – DPRD Provinsi Bali menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021. Postur anggaran Pemprov Bali mengalami penurunan sebesar Rp 636,56 miliar yaitu dari Rp 8,537 triliun menjadi Rp 7,903 triliun.
DPRD Bali juga menyetujui penetapan Perda Tentang Perizinan Khusus yang merupakan inisiatif Dewan. Persetujuan penetapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama pada Sidang Paripurna ke-26 DPRD Bali Masa Sidang II Tahun 2021 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (27/9/2021).
Sesuai mekanisme, Ranperda yang telah disetujui oleh Dewan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu paling lambat tiga hari sehingga bulan depan Perda tersebut diharapkan bisa efektif berlaku.
Atas persetujuan penetapan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran DPRD Bali yang telah membahas dua rancangan peraturan daerah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, Bali sangat membutuhkan payung hukum agar dapat menggali sumber PAD baru. Saat ini Gubernur Koster juga tengah membahas sejumlah sumber pendapatan baru diantaranya labelling (penerapan label) produk daerah lain yang diekspor melalui Bali.
“Nah, dari situ kita belum dapat apa-apa karena belum ada regulasi. Padahal banyak hasil produk pertanian, kelautan dan industri kreatif daerah lain yang diekspor menggunakan nama Bali, tapi kita tak dapat benefit,” ujar Koster.
Jika regulasi itu bisa diwujudkan, kata Gubernur, nantinya akan diterapkan sertifikasi label Bali. Gubernur mengharap, hal ini bisa menjadi sumber PAD baru dan mendongkrak pendapatan Daerah Bali.
Selain labelling produk, dirancang pula penerapan portal satu pintu bagi pariwisata Bali. (pp03)