BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui pembahasan yang alot akhirnya DPRD Bangli menetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Bangli yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika SH, Kamis (4/7/2024). Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.
Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika ditemui usai memimpin rapat paripurna mengatakan, 6 Ranperda yang ditetapkan yakni Perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045. Berikutnya, Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda).
Dengan ditetapkanya 6 Perda dimaksud maka yang perlu dipersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan Perda ini. Selain itu ada sarana prasana, termasuk perangkat lunak dan perangkat keras.
“Perangkat lunak dalam hal ini aturan turunan dari Perda ini, seperti SOP dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dari 6 Perda tersebut yang memerlukan sarana prasana yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, serta Penanganan Korban Perdagangan Orang.
“Ini perlu tersistem, terukur dan terintegrasi. Misalnya saja Perlidungan Perempuan dan Anak, untuk sosialisasi seperti apa. Kalau ada kasus seperti apa penanganannya. Kekerasan tidak hanya fisik tetapi psikis. Maka penting menempatkan SDM yang memang ahli di bidangnya,” sambung Politisi PDIP ini.
Ketut Suastika mengakui dalam proses pembahasan pihaknya telah memberikan penekanan agar Perda benar-benar dijalankan. Tentu dalam pelaksanaan akan terus dimonitor. (750)