Kasus Asusila, Jokowi Terbitkan Keppres Hentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU

jokowi 555cccc
Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Hasyim Asy’ari.

Hasyim terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

“Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” sambungnya.

Ari juga memastikan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berlangsung sesuai jadwal. Ia menekankan, tidak ada hambatan dalam gelaran Pilkada 2024.

“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” pungkasnya. (305/jpc)

Pos terkait