SINGARAJA | patrolipost.com – Rapat paripurna dengan agenda mengesahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Buleleng Tahun 2022, digelar DPRD Kabupaten Buleleng, Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Kamis (22/9/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir Ketut Lihadnyana MMA, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Drs Gede Suyasa MPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng serta Pimpinan SKPD lingkungan Pemkab Buleleng dan undangan lainnya.
Rapat didahului dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Wayan Masdana. Dia menyatakan bahwa DPRD Buleleng menindaklanjuti Ranperda tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil sebagai berikut: Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 2,16 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 84,35 miliar lebih atau 4,06 persen dibanding anggaran induk sebesar Rp 2,07 triliun lebih.
Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari tambahan PAD sebesar Rp 50,50 miliar lebih dan peningkatan Pendapatan Transfer sebesar Rp 33,84 miliar lebih. Rancangan PAD mengalami peningkatan sebesar 12,01 persen dari rancangan APBD induk sebesar Rp 420,37 miliar lebih menjadi Rp 470,88 miliar lebih pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Peningkatan rancangan PAD berdampak terhadap peningkatan rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah dari 20,22 persen pada rancangan induk menjadi 21,76 persen pada Perubahan APBD,” ujarnya.
Sedangkan Belanja Daerah dirancang sebesar Rp 2,22 triliun lebih. Jika dibandingkan dengan rancangan induk sebesar Rp 2,12 triliun lebih, terjadi peningkatan sebesar Rp 91,50 miliar lebih atau sebesar 4,30 persen. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah dirancang naik sebesar Rp 7,15 miliar lebih atau 10,96 persen dari rancangan APBD induk sebesar Rp 65,23 miliar lebih menjadi Rp 72,39 miliar lebih pada Perubahan APBD,” sambungnya.
Begitu juga pada Pengeluaran Pembiayaan antara APBD Induk dengan Perubahan APBD dirancang tetap, yaitu sebesar Rp 16 miliar yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah.
Sebelumnya, dari penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah, semua fraksi DPRD menyatakan sepakat dan setuju Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan itu disertai dengan beberapa saran dan masukan yang pada prinsipnya ditujukan agar pelaksanaan APBD dalam kurun waktu 3 bulan dapat berjalan optimal, termasuk implementasi program penanganan dampak inflasi.
“Dengan memperhatikan hal tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat ditindaklanjuti ke proses selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan ditindak lanjuti dan difasilitasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (625)