DPRD Klungkung Rekomendasikan agar Bupati Tingkatkan Retribusi Daerah

sidang paripurna
Ketua DPRD serahkan Rekomendasi kepada Bupati Klungkung dalam Sidang Paripurna. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – DPRD Klungkung menggelar sidang paripurna, dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD Klungkung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026), di ruang rapat utama.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom dihadiri langsung Bupati Klungkung I Made Satria. Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Anak Agung Sayang Suparta membacakan rekomendasi Dewan yakni: 

Bacaan Lainnya

Terdapat temuan bahwa terjadi potensi kehilangan Pendapatan Daerah atas Retribusi Pelayanan Pasar pada Blok C dan D sebesar Rp.789.976.840 disebabkan UPTD Pengelolaan Pasar tidak menerapkan Tarif Retribusi pada pedagang Blok C dan D yang diatur dalam Perda baru. Yakni Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan alasan Kepala UPTD Pasar bahwa para pedagang keberatan membayar retribusi sesuai Perda baru tersebut. 

DPRD merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan ‘tidak terbatas’  kepada Kepala Diskoperindag, supaya secara maksimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelola Retribusi Daerah termasuk dan tidak terbatas pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar.

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ditetapkan pada 9 WR selaku atau pemilik bangunan yang melakukan proses konstruksi bangunan di lapangan.  Keadaan ini berpotensi terjadinya kekurangan pendapatan Retribusi Daerah TA 2025 yang diestimasi senilai Rp.264.003.817. 

DPRD merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR-PKP meningkatkan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan PBG berkenaan dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terintegrasi berbasis  Online Single Submission (OSS).          

Uji Petik pada kelompok Lain-lain PAD yang Sah, khususnya pada Pendapatan Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang Tidak Dipisahkan, terdapat temuan yaitu tunggakan pembayaran Sewa Bangunan pada Plaza Goa Lawah, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas Hasil Pemanfaatan BMD  berupa Bangunan di Kawasan Goa Lawah Tahun 2025 senilai Rp.242.485.000,00. Ini berpotensi akan terjadinya “Piutang Tidak Tertagih” atas penerimaan Tahun 2023 dan Tahun 2024,  untuk sewa kios sebesar Rp.130.465.000.

DPRD merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penerimaan pemanfaatan BMD yang dikerjasamakan serta menagih kekurangan penerimaan atas pemanfaatan BMD,  berupa sewa bangunan di Kawasan Goa Lawah Tahun 2023, 2024 dan Tahun 2025.   

“Bupati agar segera melaksanakan rencana aksi (Action Plan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2025, sesuai ketentuan peraturan Perundang_undangan,” tandas Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom. 

Sementara itu Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Dewan serta memerintahkan kepala perangkat daerah terkait melakukan langkah-langkah sebagaimana rekomendasi tersebut.

“Ini segera akan kami lakukan, begitu rekomendasi ini turun akan saya teruskan ke kepala OPD (perangkat daerah) agar ditindak lanjuti sehingga tahun berikutnya tidak terulang lagi,” kata Bupati Satria. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *