SEMARAPURA | patrolipost.com – Gerah dengan banyaknya penduduk pendatang (Duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom SH gelar rapat kerja bersama pimpinan OPD, lurah, dan kepala lingkungan se-Kabupaten Klungkung. Rapat membahas penertiban serta pendataan penduduk nonpermanen berlangsung di Gedung Sabha Mandala DPRD Klungkung, Senin (3/8/2026).
Gde Anom menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung. Padahal, regulasi tersebut telah ditetapkan sejak 2017 dan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) pada 2021. Lemahnya implementasi dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen.
Anom mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang mengatur pengelolaan rumah kos. Namun, saat dia menanyakan keberadaan Perda tersebut kepada peserta rapat, masih ada aparatur yang mengaku belum mengetahui regulasi dimaksud.
“Kita di pemerintahan sudah memiliki Perda Rumah Kos sejak 2017 dan Peraturan Bupati tahun 2021. Saya harap di kecamatan maupun kelurahan aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujar Gung Anom.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengakui belum lengkapnya database rumah kos menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Menurut dia, Perda beserta Perbup telah mengamanatkan lurah maupun perbekel untuk mendata rumah kos di wilayah masing-masing, termasuk mengetahui status perizinan serta identitas penghuninya.
“Perda dan Perbup itu sudah mengatur kewajiban lurah ataupun kepala desa/perbekel untuk mendata rumah kos. Jadi diketahui mana yang berizin, mana yang tidak berizin, dan siapa saja yang tinggal di sana,” kata Dewa Suwarbawa.
Dia menjelaskan, keberadaan database sangat menentukan efektivitas pengawasan yang dilakukan Satpol PP. Tanpa data yang lengkap, petugas harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran pengawasan.
“Dampaknya besar dalam pengawasan. Ketika data rumah kos itu tidak ada, pengawasan kami harus diawali koordinasi dari awal dengan lurah atau perbekel untuk menentukan lokasi yang akan disasar. Kalau sudah punya data, tentu pengawasan bisa lebih terarah,” ujar dia.
Meski demikian, Suwarbawa menegaskan pengawasan terhadap rumah kos tetap berjalan. Satpol PP tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan sebelum turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
Saat ditanya mengenai dampak belum optimalnya pendataan terhadap penerimaan retribusi rumah kos, Suwarbawa tidak memberikan tanggapan. Dia menyebut persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Satpol PP.
“Silakan wartawan hubungi instansi terkait yang mempunyai kewenangan mengani hal itu,” pungkasnya. (roni)






