MANGUPURA | patrolipost.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengamankan dua orang pria saat sedang mengambil paket sabu di Jalan Uluwatu Kedonganan Kuta Badung, Jumat (22/3/2024) lalu.
Barang bukti berupa sabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto disita personel Sat Resnarkoba beserta kedua pelaku masing-masing berinisial RB alias Ramel (26) asal Padang Pariaman Sumatera Barat dan GF alias Gilang (24) asal Payakumbuh Sumatera Barat.
Dalam keterangannya pada Sabtu (30/3/2024), Ps Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta SH SIK MSi mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengenai peredaran narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Informasi yang didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Benar saja, sekitar pukul 5 sore (22/3/2024) dua orang pria (pelaku) terlihat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di sekitar TKP. Anggota Opsnal yang melihat gelagat kedua orang tersebut akhirnya memberhentikannya dan melakukan pengeledahan termasuk melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap handphone yang dibawa salah satu pelaku.
“Dari HP yang dibawa pelaku terdapat percakapan atau chat melalui Whatsaap dan Google Maps serta foto yang menunjukkan lokasi atau tempat paket sabu yang akan diambil oleh kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Oleh Tim Opsnal, salah satu pelaku RB diminta untuk mengambil paket sabu seperti yang ditunjukkan dalam chat Whatsaap tersebut. RB yang mengaku baru 4 bulan di Bali dan bekerja sebagai instruktur surfing freelance itu selanjutnya mengambil paket tersebut dan menemukannya terbungkus dengan bekas pembungkus permen berwarna hitam. Di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku telah mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya selanjutnya beserta barang buktinya personel Sat Resnarkoba membawanya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika dan telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan,” pungkasnya. (hms24)