DENPASAR | patrolipost.com – Dua tersangka pemalsuan surat tes cepat Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar, Denny Hidayat (24), dan Oki Santoni (23), ditahan polisi di rutan Polsek Denpasar Selatan. Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang non-reaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 melalui media sosial facebook dengan harga Rp 50.000. Jika ada yang memesan, selanjutnya tersangka Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada tersangka Oki Santoni. Tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat Covid-19 untuk pemesan.
”Oki melakukan pengeditan setelah memindai surat asli melalui aplikasi photoshop. Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesan. Nanti hasil dibagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Citra seperti dilansir dari Antara.
Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September dan sudah menjual sebanyak tiga surat. ”Surat yang sudah terjual ini, berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Pulau Jawa,” terang Citra.
Sementara itu, tersangka Denny Hidayat selain terlibat dalam kasus pemalsuan surat rapid test juga menjadi tersangka kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Denpasar Selatan. Denny melakukan pencurian pada (7/10) sekitar pukul 07.50 Wita dengan alasan untuk mencetak dokumen. Saat itu, tersangka melihat ada handphone di atas meja tersebut dan saat pegawai lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka Denny Hidayat disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat. Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.
”Untuk Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” terang Citra. (305/jpc)