MANGUPURA | patrolipost.com – Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024 di Banjar Sempidi Desa Abiansemal Kecamatan ABiansemal Kabupaten Badung, Bali. Pelaku tak lain dari ayah tiri serta ibu kandung korban MMRS yang masih berusia 4 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut beasal dari postingan akun Instagram @aryawedakarna dengan caption #new Dugaan Kekerasan dan Penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator RI @aryawedakarna Segera ditindaklanjuti ✅ AWK minta @poldabali @polresbadung_ @kpadbali @kemenpppa @komnasanak SELAMATKAN anak anak bangsa ! ( admin ) @jokowi @prabowo @gibran_rakabuming dengan Link : https://www.instagram.com/p/DBqPTqXSReE/?igsh=MTQ3c2Vsamw2dTM5Mw==
Berbekal postingan tersebut Kasat Reskrim Polres Badung AKP M Said Husen SIK memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Badung Ipda Degi Rajuandi STrK untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Selanjutnya tim mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orangtuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung. Dari sini kemudian tim mencari keberadaan pelaku di tempat kerjanya dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban. Selanjutnya membawa kedua pelaku dan korban ke Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun pelaku yang diamankan yakni Aditya Pratama Aji Saputro (merupakan Ayah Tiri Korban), laki-laki asal (22) Alamat Dusun Kerajaan Dua, Kecamatan Kalitas, Jember, Jawa Timur dan Aisyah Tul Hasana (Ibu Korban, 20 tahun) asal Dusun Baban Timur, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur. Sementara korban berinisial MRRS laki-laki (4).
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan dikarenakan marah / emosi karena tingkah laku korban yang kadang rewel. Pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan September 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya. Kemudian atas inisiatif pelaku sendiri, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di jalan raya Darmasaba.
Pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan. Akhirnya pelaku merasa kesal, dan sempat memarahi korban. Setelah selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke kos pelaku. Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan pelaku.
Pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan.
Tak hanya itu pelaku juga memukul menggunakan kemoceng (sapubulu) di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan korban patah. Penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih 1 bulan.
Sementara itu pelaku (ibu korban) menjelaskan yang bersangkutan sendiri juga melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis. Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah serta memukuli korban.
Terkait kejadian tersebut korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang, dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh.
Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. (hms/007)