DENPASAR | patrolipost.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Wihelmina Tanggela (32) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) di Pasar Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga Pemogan, Densel, Senin (4/10) pukul 10.00 Wita. Dari tangan wanita ini polisi mengamankan barang bukti puluhan lembar uang palsu total jutaan rupiah.
Kapolsek Densel AKP I Gede Sudyamaja menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait di pasar ada seorang ibu – ibu diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan kepada pedagang yang ramai pembeli. Setelah menerima informasi itu, polisi melaksanakan penyelidikan dan hasilnya, pada hari Senin (4/10) pukul 10.00 Wita, pelaku datang ke TKP dan membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu kepada seorang pedagang, Ni Made Ekawati (52).
“Setelah dicek ternyata uang tersebut diduga palsu. Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku. Selanjut terhadap pelaku dilakukan pengembangan, ternyata di kostnya di Jalan Raya Pemogan Gang Batas Pondok Bambu No 10 Pemogan, pelaku masih menyimpan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 73 lembar. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Densel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui memesan uang palsu tersebut via on line sebanyak tiga kali transaksi antara lain pada bulan Juni 2021 40 lembar pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar, bulan Agustus 2021 sebanyak 60 lembar pecahan Rp50 ribu dan bulan September 2021 sebanyak 65 lembar pecahan Rp50 ribu.
Pelaku juga mengakui sudah menggunakan uang yang diduga palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari – hari di warung dan Pasar Pemogan.
“Pelaku mengakui mendapat keuntungan dari uang pengembalian dari hasil berbelanja menggunakan uang palsu. Pelaku membeli uang palsu tersebut Rp 3 juta seharga Rp 250 ribu,” urainya.
Selain meringkus pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang cash diduga palsu Rp1.400.000, pecahan Rp 100.000 sebanyak 14 lembar, uang cash diduga palsu Rp 3.750.000, pecahan 50.000 sebanyak 75 lembar, uang asli pecahan Rp20.000 uang hasil dari penukaran uang palsu pecahan Rp 50.000.
Selain itu diamankan juga satu buah handphone Infinix warna biru, dua buah dompet warna hitam digunakan untuk menyimpan uang diduga palsu dan dompet warna merah digunakan berbelanja di TKP.
“Modusnya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar dan warung,” ujar mantan Kapolsek Ubud, Polres Gianyar ini. (007)