DENPASAR | patrolipost.com – Eks narapidana asal Amerika Serikat Marcus Dorian Price (35) akhirnya dideportasi dari Indonesia. Markus, sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan dan telah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Bangli selama 8 bulan.
Pada 14 Februari 2021 lalu, pria kelahiran Texas, Amerika Serikat ini bebas murni. Ia sempat berada di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi.
“MDP telah dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan proses registrasi dan pemeriksaan,” jelas Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Selasa (16/2/2021).
Ditambahkan Jamaruli, Marcus Dorian Price melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Marcus Dorian Price dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Sanksi itu diterapkan kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum
“Atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Jamaruli.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai Bali menuju Jakarta. Rute penerbangan dilanjutkan Jakarta-Doha dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute Doha-John F. Kenedy International Airport pukul 01:45 WIB. (pp03)