JAKARTA | patrolipost.com – Mantan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat. Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.
“Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, dilansir dari Antara.
Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bunyi dakwaan kepada Pattuju.
Terkait hal ini, saat diperiksa Dewas KPK Azis membantah adanya pemberian duit ke Robin. Sementara saat bersaksi untuk terdakwa Syahrial, Azis mengaku tidak mengenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai tersebut secara langsung. Sebab, dalam pertemuan tersebut, Azis sedang mengurus rapat formatur musda Partai Golkar Sumatera Utara.
”Untuk waktunya saya tidak ingat, Yang Mulia, sekitar tahun 2020,” kata Azis kepada majelis hakim.
Lebih jauh, Azis menjelaskan bahwa Robin beberapa kali memang datang ke rumah dinasnya. Pertemuan itu membahas banyak hal. Di antaranya soal rumah tangga dan keluarga. Azis menyebut Robin juga pernah meminjam uang.
”Pinjaman saat itu atas permintaan beliau (Robin), persisnya ada Rp 200 juta apa Rp 150 juta gitu,” terang politikus Partai Golkar tersebut.
Majelis hakim lalu melanjutkan pertanyaan soal alasan Robin mau bertemu Syahrial di rumah dinas Azis. Menurut Azis, Robin maupun Syahrial tidak pernah bercerita tentang pertemuan yang mereka lakukan.
”Tidak pernah cerita masalah hukum,” ungkapnya. Pun, saat hakim mencecar dengan pertanyaan bahwa Syahrial pernah menunjukkan surat panggilan dari KPK, Azis menjawab tidak paham.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dia dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
“Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).
Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap dia. (305/jpc)