DENPASAR | patrolipost.com – Forum Advokasi Satyagraha (FAS) Bali mengecam dugaan pelecehan terhadap ajaran dan simbol-simbol agama Hindu oleh oknum akademisi berinisial DMD (Desak Made Darmawati SPd, MM, red). Dugaan pelecehan itu diunggah di channel Youtube IstiqomahTV. Namun saat ini, channel Youtube itu telah diprivate.
Dalam pernyataannya, Forum Advokasi Satyagraha mengecam dan mengutuk statement salah satu oknum dosen di Jakarta itu. Ketua FAS I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik SH mendesak agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi terkait ceramahnya di video tersebut.
FAS juga meminta agar Perguruan Tinggi tempat oknum dosen tersebut mengajar, yakni Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) mengambil sikap dengan memberhentikan dengan tidak hormat.
“Tanggung jawab kita bersama seharusnya merawat kebhinekaan, bukan merusak dengan pernyataan tidak bertanggungjawab di medsos,” kata Ketua FAS I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik SH di Denpasar, Sabtu (17/4/2021).
Pernyataan tersebut, kata Jelantik telah melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’.
Jelantik juga menyertakan pasal 156(a) KUHP yang menyebutkan, ‘Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun’.
“Kita harus kawal proses hukum ini, agar mendapat kepastian hukum di masyarakat. Ini semata-mata untuk merawat kebhinekaan, itu adalah ulah oknum, jangan sampai hanya karena setitik nila rusak susu sebelanga,” kata Jelantik.
Menurutnya, melalui forum yang diadakan di Bali, pihaknya ingin mendorong forum yang lebih besar untuk mengawal aspirasi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mendukung Polri untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita serahkan dulu pada penegakan hukum, nanti kan di situ terlihat fakta-faktanya,” jelas Jelantik. (pp03)